Berita Penajam Terkini
UMK Penajam Paser Utara 2023 Naik, Suhardi: Sekitar Rp 191 Ribu Lebih
Rapat pertama tidak menemui kesepakatan, lantaran antara serikat pekerja dan pengusaha, masing-masing memiliki usulan nilai UMK tersendiri
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Upah Minimun Kabupaten (UMK) Penajam Paser Utara (PPU) tahun 2023, mengalami kenaikan kurang lebih sekitar 5 persen dari UMK 2022.
Hal tersebut telah melalui rapat pembahasan antara pemerintah daerah, dan dewan pengupahan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Penajam Paser Utara, Suhardi menjelaskan, bahwa rapat pembahasan nilai UMK PPU 2023 dilakukan selama dua kali.
Rapat pertama tidak menemui kesepakatan, lantaran antara serikat pekerja dan pengusaha, masing-masing memiliki usulan nilai UMK tersendiri.
Baca juga: UMK Penajam Paser Utara 2023 Dipastikan Naik, Besarannya Segera Diumumkan
Barulah pada rapat kedua Jumat pagi tadi, antara pekerja dan pengusaha sepakat dengan kenaikan 5 persen tersebut.
"Pada rapat pertama Rabu kemarin, tidak mencapai sepakat dan dilanjutka hari ini," ungkap Suhardi Jumat (2/12/2022).
Dijelaskan Suhardi, bahwa awalnya serikat pekerja meminta kenaikan sebesar 10 persen. Sementara pengusaha mengusulkan agar UMK PPU 2023, naik 3 persen saja.
"Usulan awal 10 persen dari kalangan buruh, dan pengusaha 3 persen, tetapi tadi sudah sepakat dengan nilai 5 persen atau sekitar Rp 191 ribu lebih," jelasnya.
Diketahui, pada 2022 ini UMK Penajam Paser Utara berkisar Rp 3,3 juta. Sedangkan untuk tahun depan diperkirakan naik menjadi Rp3,5 juta.
Baca juga: UMK Kubar 2023 Disepakati Naik 6,94 Persen, Bupati FX Yapan Beri Apresiasi Pihak Perusahaan
Perhitungan nilai UMK yang mengalami kenaikan itu, dijelaskan Suhardi bahwa mengacu pada tingkat inflasi Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), yang tahun ini sebesar 5,69 persen.
Selanjutnya, hasil penetapan nilai UMK akan diberikan kepada Bupati PPU, untuk disampaiakan kepada Gubernur Kaltim.
"Hasil kesepakatan itu nanti kami sampaikan kepada bupati, sebagai rekomendasi yang ditujukan kepada gubernur. Itu sebagai bahan untuk penetapan UMK PPU tahun 2023," pungkasnya. (*)