Viral Pengakuan Ismail Bolong

Dugaan Setoran Tambang Ilegal Ismail Bolong, 1 Orang Dikabarkan Jadi Tersangka, Kapolri: Ada Progres

Kapolri Jenderal Listyo Sigit memastikan ada perkembangan baru untuk pencarian Ismail Bolong terkait kasus tambang ilegal di Kaltim.

Editor: Ikbal Nurkarim
Kompas.com/Rahel Narda - Istimewa
Kiri: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kanan: foto Ismail Bolong. Kapolri Jenderal Listyo Sigit memastikan ada perkembangan baru untuk pencarian Ismail Bolong terkait kasus tambang ilegal di Kaltim. 

Lebih lanjut, Pipit menambahkan, pihaknya telah melakukan gelar perkara dalam kasus dugaan suap tambang ilegal di Kalimantan Timur untuk menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka.

"Segera (gelar perkara penetapan tersangka) dilakukan hari ini," ujar Pipit. 

Pipit menjelaskan, gelar perkara penetapan Ismail Bolong sebagai tersangka semula dijadwalkan pada Kamis (1/12/2022).

Namun, jadwal gelar perkara itu belum terlaksana karena penyidik berkonsentrasi memeriksa istri dan anak Ismail Bolong

Adapun dalam perkara tambang ilegal ini, penyidik telah melayangkan dua kali pemanggilan terhadap Ismail Bolong. Namun, dia tidak hadir karena beralasan sakit.

Sementara hasil penyelidikan dikutip dari Kompas.tv Polri dikabarkan telah menangkap satu orang tersangka dalam perkara tambang ilegal ini. 

Namun, belum diungkap siapa identitas tersangka tersebut dengan alasan masih menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, heboh di ruang publik, Ismail Bolong melalui video mengaku menyetor uang sebesar Rp6 miliar kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Baca juga: Hasil Pemeriksaan Istri dan Anak Ismail Bolong Terkait Tambang Ilegal di Kaltim

Uang tersebut disetorkan Ismail Bolong karena dirinya telah melakukan kegiatan penambangan batu bara secara ilegal di Kalimantan Timur pada Juli 2020 hingga November 2021.

“Terkait adanya penambangan batu bara di wilayah Kalimantan Timur, bahwa benar saya bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin,” kata Ismail.

“Dan kegiatan tersebut tidak dilengkapi surat izin di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kukar, wilayah hukum Polres Bontang, sejak bulan Juli tahun 2020 sampai dengan bulan November 2021.”

Ismail mengatakan, kegiatan pengepulan batu bara ilegal dilakukannya atas inisiatif pribadi, bukan perintah dari pimpinan. Diduga saat itu, Ismail masih menjadi anggota kepolisian di wilayah hukum Polda Kaltim.

“Oleh karena itu, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas tindakan yang saya lakukan,” ujarnya.

Dari pengepulan dan penjualan batu bara illegal tersebut, Ismail Bolong mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp5 miliar sampai Rp10 miliar setiap bulan.

Meski mengatakan perbuatannya dilakukan tanpa sepengetahuan pimpinan, namun Ismail mengaku telah berkoordinasi terkait kegiatan tersebut dengan seorang perwira petinggi Polri dan telah memberikan uang sebanyak tiga kali, dengan total Rp6 miliar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved