Berita Samarinda Terkini
Kasus Sengketa Konsesi Tambang di PPU Disidangkan, Dirut PT MSE Ditahan di Samarinda
Tumpang tindih lahan konsesi galian batu bara di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang melibatkan dua perusahaan
Penulis: Rita Lavenia |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tumpang tindih lahan konsesi galian batu bara di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang melibatkan dua perusahaan berujung dengan ditetapkannya seorang tersangka.
Adapun yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni ER (40) selaku Direktur Utama (Dirut) dari PT Mandiri Sejahtera Energindo (MSE) yang diamankan pada awal November 2022 lalu di salah satu Bandar Udara Jakarta.
“Kemudian yang bersangkutan ditetapkan tersangka saat pelimpahan berkas tahap dua, dan penahanannya sempat dititipkan di polsek sekitar (salah satu bandara di Jakarta),” ucap JPU, Johansen Parlindungan saat dikonfirmasi Minggu (4/12/2022).
Setelah sempat menjalani penahanan di Polsek sekitar Bandara Jakarta, tersangka ER dilimpahkan ke Rutan Klas IIA Samarinda jelang pertengahan November kemarin.
“Saat itu ada pemindahaan tahanan reguler dan yang bersangkutan dititipkan hingga akhirnya ditahan ke Rutan Samarinda,” imbuhnya.
Baca juga: Ajukan Peninjauan Kembali, PSP Minta Eksekusi Putusan Aanmaning PN Samarinda Ditangguhkan
Dilimpahkannya penahanan ER juga bertalian dengan perkara hukum lanjutan antar perusahaan yang bersengketa, yakni PT MSE di bawah kepemimpinan tersangka ER digugat oleh PT Pasir Prima Coal Indonesia (PPCI) karena melakukan pemalsuan dokumen izin konsesi di atas lahan milik penggugat.
Perkara itu pun tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Samarinda pada Rabu 16 November 2022, dengan nomor perkara 710/Pid.B/2022/PN Smr perihal pemalsuan surat.
Dalam materi dakwaan, PT MSE diduga telah melanggar Pasal 264 Ayat (2) KUHP, Pasal 266 Ayat (2) KUHP dan Pasal 263 Ayat (2) KUHP.
Sidang pertama perkara ini pun diketahui digelar pada Rabu 23 November 2022 dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Majelis Hakim yang diketuai Jemmy Tanjung Utama.
Baca juga: Lanjutan Sidang Kasus Korupsi AGM di PN Samarinda, Hadirkan Saksi Rekanan Swasta
Kemudian sidang kedua digelar pada Senin (28/11/2022) dan ketiga pada Kamis (1/12/2022) lalu dengan agenda pembacaan eksepsi (bantahan) dan tanggapan JPU atas eksepsi pihak PT MSE.
“Sidang tadi kami (JPU) menanggapi eksepsi tergugat dan sidang dilanjutkan kembali pada Senin (5/12/2022) besok,” ucapnya.
Sementara itu, kedua pihak perusahaan yang sedang berperkara ini saat dikonfirmasi media ini belum memberikan tanggapannya hingga berita diturunkan. (*)