Berita Bontang Terkini
Seorang IRT di Bontang Lestari Jual Sabu Akhirnya Diringkus Polisi
Perempuan berinisial VS (38) diringkus Polsek Bontang Selatan. VS ditangkap lantaran terlibat kasus peredaran narkoba jenis sabu
Penulis: Ismail Usman | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,BONTANG- Perempuan berinisial VS (38) diringkus Polsek Bontang Selatan.
VS ditangkap lantaran terlibat kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Dirinya tangkap di rumahnya di Jalan Karya Bakti Kelurahan Bontang Lestari, Sabtu (3/12) kamrin.
Polisi awalnya mendapat informasi dari masyarakat yang sering melihat gerak gerik tersangka yang mencurigakan.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Khoiri mengatakan, tersangka merupakan ibu rumah tangga.
Dia ditangkap saat tengah asik bersantai di rumahnya sambil menunggu pembeli sabu.
Baca juga: Dua Kurir Sabu Seberat 2 Kilogram Ternyata Residivis di Samarinda
Baca juga: Berikut Rute Pelarian Kurir Sabu 2 Kilogram di Samarinda Berakhir Kecelakaan Tunggal
Saat penggerebekan, polisi mendapatkan 9 poket sabu siap edar.
Total barang bukti sabu yang diamankan seberat 3,81 gram.
Dari pengakuan tersangka, dia mendapat sabu dari seseorang yang masih ditelusuri keberadaannya.
"Dia seorang IRT. Itu sabu hanya sisa barang yang belum tersebar. Setelah informasi dari masyarakat kami dapat tim langsung mendatangi TKP," kata Iptu Abdul Khoiri, Minggu (4/11/2022).
Masih dalam pengakuan tersangka, dia menjual barang haram itu ke kalangan pemuda yang berada di Kelurahan Bontang Lestari saja.
Praktik haramnya itu dilakukan untuk menambah perekonomian keluarga dari tersangka.
Baca juga: Breaking News: Polresta Samarinda Kembali Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 2 Kilogram
Selain sabu polisi juga menyita ponsel sebagai alat transaksi, sedotan runcing, satu plastik klip besar, dompet kecil, dan uang tunai Rp 50 Ribu.
"Pengakuannya sih baru saja. Cuman dia memang sudah masuk dalam Target Operasi kami," sambungnya.
Kini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Bontang Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka polisi menjerat Pasal 114 atau pasal 112 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman penjara 20 tahun," pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/Tersangka-VS-38-ibu-rumah-tangga-yang-ditangkap-Polsek-Bontang-Selatan.jpg)