PPPK 2023

Ada 3 Aturan Baru Terkait Gaji dan Formasi pada PPPK Guru 2023, Simak Penjelasan Mendikbud Ristek

Ada 3 aturan baru yang wajib disimak para pelamar PPPK guru 2023. 3 aturan ini terkait formasi dan gaji guru PPPK pada 2023 mendatang.

Editor: Diah Anggraeni
IST/Bangka Pos
Ada 3 aturan baru yang wajib disimak para pelamar PPPK guru 2023. 3 aturan ini terkait formasi dan gaji guru PPPK pada 2023 mendatang. 

TRIBUNKALTIM.CO - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim mengumumkan aturan baru PPPK guru 2023.

Ada 3 aturan baru yang wajib disimak oleh pelamar PPPK guru 2023.

Nadiem mengatakan, 3 aturan ini terkait formasi dan gaji guru PPPK 2023.

Baca juga: Link Live Score dan Cara Cek Lokasi Uji Kompetensi PPPK 2022 Tenaga Kesehatan Lewat sscasn.bkn.go.id

Ia mengatakan, dorongan membuat aturan baru ini karena Pemerintah Daerah (Pemda) belum mengangkat guru PPPK padahal gaji para guru ini sudah ditransfer dari Pemerintah Pusat.

"Selama ini kami mendorong pemerintah daerah (Pemda) mengangkat guru. Namun ternyata ada permasalahan yang kompleks sehingga perlu aturan baru bagi guru PPPK pada 2023," kata Nadiem Makarim saat memberikan sambutan di Puncak HUT PGRI ke-77, Sabtu 3 Desember 2022.

Kebijakan pertama, adalah jika hingga Maret 2023 Pemda tidak mengajukan formasi sesuai kebutuhan PPPK Guru, maka pemerintah akan melengkapi formasi tersebut.

"Aturan-aturan ini sudah kami koordinasikan dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi (Kemenpan RB) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan atas restu Pak Presiden Joko Widodo, nanti pemerintah pusat yang akan melengkapi formasi" tambahnya.

Selama ini, aduan para guru kepada Kemendikbud Ristek dan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI adalah masih banyak Pemda yang enggan mengajukan formasi guru sesuai jumlah guru yang telah lulus passing grade PPPK 2021.

Baca juga: Jadwal Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022, Berikut Contoh Soal Tes Kompetensi Bidan

Banyak guru yang telah putus kontrak dengan sekolah, terutama guru sekolah swasta karena lolos seleksi PPPK.

Namun karena Pemda tak kunjung mengkangkat PPPK, mereka memilih banting setir ke profesi lain.

Nadiem mengatakan masih terus mendorong Pemda mengangkat guru agar bisa menjadi ASN PPPK.

"Walaupun ada ketidaksempurnaan pada pelaksanaan PPPK Guru, namun tahun lalu sudah ada 300 ribu guru diangkat ASN PPPK. Tahun ini 320 ribu guru juga siap diangkat ASN PPPK," tambah Nadiem.

Kebijakan kedua, setelah berkoordinasi lintas kementerian, Nadiem juga memperingatkan Pemda jika gaji dari pemerintah pusat untuk PPPK guru tidak boleh digunakan untuk hal lain.

"Tidak boleh digunakan untuk kebutuhan lain. Itu haknya para guru. Sekalipun itu untuk kebutuhan pendidikan, tetap tidak boleh. Hanya untuk gaji," tegasnya.

Pada rapat dengar pendapat dengan Komisi X DPR RI beberapa waktu lalu, banyak anggota dewan yang mempertanyakan transfer gaji guru tidak digunakan untuk para guru.

Gaji para guru ini berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan sudah beberapa kali di transfer ke masing-masing Pemda di Indonesia.

Baca juga: Tak Semua Peserta Lulus PG Tahap 3 Otomatis jadi PPPK 2022 Guru, Inilah Cara Cek Status di Info GTK

Oleh karena itu, pada kebijakan atau aturan ketiga di tahun 2023 anggaran gaji PPPK Guru akan ditransfer ke Pemda bila Pemda sudah mengangkat para guru yang sudah lolos passing grade.

"Dengan aturan di tahun 2023 ini, semoga berjalan semestinya karena keberhasilan kita mencetak Sumber Daya Manusia unggul ada di tangan guru Indonesia," jelas dia.

Selain 3 aturan baru di tahun 2023, Nadiem juga meminta dengan tegas Pemda mengangkat guru penggerak. Saat ini sudah ada 50 ribu guru penggerak.

"Mohon secepatnya Pemda mengangkat guru penggerak, menjadi kepala sekolah dan pengawas," kata Nadiem.

Sementara, selain mendorong kesejahteraan para guru, Nadiem mengatakan sejauh ini juga mendorong kreativitas dan fleksibilitas guru dalam mengajar.

Misalnya, Kurikulum merdeka yang bisa digunakan untuk para guru agar lebih kreatif saat mengajar.

Ia mengatakan kurikulum sebelumnya lebih mementingkan kecepatan daripada kedalaman berpikir kritis para siswa.

"Banyak guru komplain karena kurikulumnya terlalu banyak materi. Karena itu kini kurikulum didesain lebih ringkas," tambahnya.

Baca juga: Soal-soal Tes PPPK PGSD 2022-2023, Lengkap dengan Kunci Jawaban untuk Koreksi Hasil Belajar

Kemudian, Kemendikbud Ristek mengizinkan para guru mundur 1-2 tahun selama alasannya untuk memastikan siswanya tidak ketinggalan dalam hal literasi dan numerasi.

"Termasuk jadwal mengajar kini bisa diatur dalam waktu setahun. Dulu setiap minggu diatur, dan cukup merepotkan," kata Nadiem.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Mendikbud Ristek Umumkan Aturan Baru Guru PPPK 2023, Terkait Gaji dan Formasi, https://aceh.tribunnews.com/2022/12/05/mendikbud-ristek-umumkan-aturan-baru-guru-pppk-2023-terkait-gaji-dan-formasi?page=all.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved