Berita Kaltim Terkini

AJI Samarinda Kirim Karangan Bunga ke DPRD dan Pemprov Kaltim, Kritik soal RKUHP

Bentuk kritik dan penolakan rencana disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
HO/AJI Samarinda
Bentuk Kritik Rencana Pengesahan RKUHP, AJI Samarinda kirim karangan bunga ke Kantor DPRD dan Pemprov Kaltim di Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Senin (5/12/2022). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Bentuk kritik dan penolakan rencana disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( RKUHP) dua buah karangan bunga dikirim ke DPRD Kaltim dan Pemprov Kaltim.

Pengirimnya yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Samarinda.

DPRD dan Pemprov Kaltim dikirimi dua karangan bunga dengan bertuliskan ucapan duka dan selamat, seperti layaknya pemberian ucapan.

Karangan bunga pertama dengan latar berkelir putih bertuliskan "Turut Berduka Cita atas meninggalnya demokrasi & pasal dekolonial dalam RKUHP dari AJI Samarinda."

Baca juga: AJI Samarinda Minta Perusahaan Pers Bayar THR kepada Jurnalis Tepat Waktu

Sementara karangan bunga kedua berlatar biru, betuliskan "Selamat & Sukses kepada Pemerintah dan DPR telah menjadikan masyarakat Indonesia #TibaTibaDipenjara dari AJI Samarinda."

Dua karangan bunga ini dikirim sebagai bentuk kritik dan penolakan dari lembaga yang menaungi jurnalis di Samarinda ini, atas pengesahan RKUHP yang rencananya disahkan DPR RI, Selasa 6 Desember 2022.

Dua karangan bunga diletakkan di depan Kantor Gubernur Kaltim Jalan Gajah Mada, dan satunya di depan pintu gerbang kantor DPRD Kaltim, Karang Paci, Kota Samarinda Senin (5/12/2022).

"Ini aksi simbolik penolakan kami atas pengesahan RKUHP oleh DPR RI, sebelum 19 pasal yang kami anggap karet itu dikoreksi ataupun dicabut," tegas Ketua AJI Samarinda, Noffiatul. C, Senin (5/12/2022).

Dinilai Mengekang Ekspresi Publik

Menurut Noffiatul. C, 19 pasal di dalam RKUHP selain mengancam kebebasan pers, juga mengekang ekspresi publik.

Sebab, sewaktu-waktu bisa dipakai penguasa untuk memenjarakan suara-suara kritis.

Sebagai contoh, Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah.

Lalu, Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.

Selanjutnya, Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

AJI bersama ahli dari Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, Herlambang P. Wiratraman sudah menyisir pasal demi pasal dalam draf RKUHP versi 4 Juli 2022 dan menemukan 19 pasal itu karet atau multitafsir.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved