Berita Kaltim Terkini

AJI Samarinda Kirim Karangan Bunga ke DPRD dan Pemprov Kaltim, Kritik soal RKUHP

Bentuk kritik dan penolakan rencana disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
HO/AJI Samarinda
Bentuk Kritik Rencana Pengesahan RKUHP, AJI Samarinda kirim karangan bunga ke Kantor DPRD dan Pemprov Kaltim di Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Senin (5/12/2022). 

Sehingga, bisa dipakai untuk memenjarakan orang karena kritik pemerintah.

Baca juga: Berikut Pandangan Walikota Samarinda Andi Harun Terkait RUU KUHP 

Hingga keluar draf terbaru tertanggal 30 November 2022 pun, tidak ditemukan perubahan signifikan atas usulan koreksi 19 pasal yang diajukan AJI.

Untuk itu, AJI menolak pengesahan. (Adapun 19 Pasal karet terlampir bagian bawah).

"Hari ini seluruh AJI Kota seluruh Indonesia, aksi serentak menolak penundaan RKUHP. Kami anggap pemerintah dan DPR RI memaksakan kehendak, terburu-buru mensahkan padahal banyak aspirasi masyarakat belum diakomodasi dalam RKUHP, termasuk rekan-rekan pers," bebernya.

Dia menegaskan, jika pemerintah dan DPR RI mengabaikan aspirasi dan tetap mensahkan RHUKP, maka berpotensi muncul gelombang penolakan lebih besar dan meluas.

AJI bakal mengkonsolidasikan seluruh kekuatan dengan serikat jurnalis, media, masyarakat sipil, mahasiswa, akademisi hingga CSO untuk aksi lanjutan.

Sementara itu, terpisah Koordinator Divisi Advokasi AJI Samarinda, Zakarias D Daton mengunhkapkan aksi kirim dua karangan bunga oleh AJI Samarinda ini dimaksud memberi tekanan kepada Gubenur maupun para Legislator agar bersikap dan bersuara.

Baca juga: PMII Paser Kritisi RUU KUHP, Berikan Hak Istimewa untuk Kepala Negara

"Harusnya Gubernur Kaltim selaku pimpinan pemerintah daerah dan DPRD secara kelembagaan bersikap menolak, karena RKUHP ini mengancam kebebasan berekspresi masyarakat Kaltim," tukas pria yang akrab disapa Zaki ini.

Oleh karena itu, segala bentuk penolakan dari daerah harusnya disampaikan ke pemerintah pusat dan DPR RI oleh Gubernur maupun para pimpinan dewan di Karang Paci.

"Jika mereka diam saja, berarti mereka juga mengamini sewaktu-waktu ada warga Kaltim yang dipenjara pakai UU KUHP karena suara kritis ke penguasa," menurutnya.

Ditambahkan Direktur LBH Samarinda, Fathul Huda Wiyashadi, dia turut menilai rencana pengesahan RKUHP terkesan dipaksakan.

Lantaran sangat minim partisipasi publik yang bermakna.

"Justru RKUHP lebih kepada kepentingan pejabat dan oligarki. Selain itu banyak pasal karet bermasalah dan merugikan kepentingan rakyat," kata Fathul menambahkan.

karangan bunga dari AJI SMD untuk Kaltim
Bentuk Kritik Rencana Pengesahan RKUHP, AJI Samarinda kirim karangan bunga ke Kantor DPRD dan Pemprov Kaltim di Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Senin (5/12/2022).

Dinilai Ada Pasal Karet

Berikut 19 Pasal karet dalam RKUHP, Menurut AJI Samarinda:

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved