Berita Samarinda Terkini
AJI Samarinda Minta Perusahaan Pers Bayar THR kepada Jurnalis Tepat Waktu
Setiap orang yang bekerja di sebuah perusahaan wajib membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Setiap orang yang bekerja di sebuah perusahaan wajib membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016 maupun PP Nomor 36/2021 tentang Pengupahan
Dengan adanya peraturan tersebut maka perusahaan wajib memberikan tunjangan padan hari raya keagamaan yang dilaksanakan oleh masing-masing pekerja.
Hal tersebut juga termasuk insan pers yang bekerja di perusahaan media.
Baca Juga: Puluhan Karyawan Tribun Kaltim Ikuti Vaksinasi Covid-19 Dosis Pertama, Seluruhnya Dinyatakan Layak
Bahkan informasi yang didapat Tribunkaltim.co hingga Minggu (2/5/2021) beberapa insan pers yang bekerja di media online lokal Kota Samarinda mengaku belum mendapatkan THR pada hari keduapuluh bulan Ramadan ini.
Untuk itu Aliansi Jurnalis Independen Kota Samarinda berharap perusahaan pers dapat segera membayarkan THR secepatnya.
Ketua AJI Samarinda Nofiatul Chalima mengatakan perusahaan pers khususnya di Kota Samarinda maupun Kalimantan Timur (Kaltim) paling lambat membayar THR tujuh hari sebelum hari raya Idulfitri.
"Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menaker Nomor 6/2016 tentang THR Keagamaan," ucap Nofiatul Chalima dikutip dari siaran pers AJI Samarinda.
Baca Juga: Dialog May Day 1 Mei 2021, Serikat Buruh di Samarinda Bahas Isu Perusahaan Menunggak BPJS
Dalam peraturan tersebut tertulis jurnalis yang menerima THR satu bulan upah, apabila punya masa kerja sudah 12 bulan secara terus menerus.
Kemudian masa kerja Jurnalis kurang dari 12 bulan, maka dihitung berdasarkan masa kerja dibagi 12 dikali besaran upah sebulan.
Jika perusahaan tersebut tidak membayar maka perusahaan pers didenda dan sanksi administrasi.
Perusahaan pers didenda 5 persen dari total jumlah THR keagamaan yang diberikan, apabila telat membayar.
Baca Juga: Jelang May Day 1 Mei 2021, Serikat Buruh di Samarinda Ibu Kota Kaltim tak Lakukan Aksi