Otomotif

Bagi yang Belum Tahu, Inilah Cara Mudah Bayar Pajak Lima Tahunan di Samsat

Simak cara mudah bayar pajak lima tahunan di Samsat, berikut dokumen yang perlu disiapkan.

Editor: Diah Anggraeni
Kompas.com dan GridOto.com
Ilustrasi. Simak cara mudah bayar pajak lima tahunan di Samsat, berikut dokumen yang perlu disiapkan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemilik kendaraan bermotor yang tidak memperpanjang STNK selama lima tahun dan tidak membayar pajak selama dua tahun akan dihapuskan datanya.

Wacana penghapusan data STNK itu muncul beberapa waktu lalu.

Pembayaran pajak STNK sebenarnya bisa dilakukan secara daring melalui sejumlah aplikasi.

Namun, untuk pembayaran pajak lima tahunan, pembayaran harus dilakukan di Samsat sesuai dengan domisili.

Hal ini dilakukan karena melibatkan pengecekan kondisi fisik kendaraan, mengingat membayar pajak kendaraan lima tahunan harus menyertakan cek fisik kendaraan.

Baca juga: Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Kubar Diperpanjang Hingga 30 Desember 2022 dan Diskon 4 Persen

Hal yang pertama kali harus diketahui ialah biaya perpanjangan atau penggantian surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) 5 tahunan.

Sekadar informasi, cek fisik merupakan prosedur awal untuk perpanjang STNK 5 tahunan, di mana petugas akan mengecek dan menggesek nomor rangka serta nomor mesin.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tidak disebutkan harus membayar biaya cek fisik.

- Penerbitan STNK Rp 100 ribu

- Penerbitan TNKB Rp 60 ribu

Sementara untuk kendaraan roda empat atau lebih:

- Penerbitan STNK Rp 200 ribu

- Penerbitan TNKB Rp 100 ribu

Baca juga: 7 Wilayah Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2022, Termasuk Provinsi Kalimantan Timur

Selain pembayaran di atas, petugas melakukan penetapan besaran pajak dan SWDKLLJ, lalu melakukan penetapan besaran PNBP STNK dan TNKB melalui pencetakan NPPKB.

1. Pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB (khusus pajak 5 tahunan/ganti pelat nomor) di loket pembayaran;

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved