Berita Nasional Terkini
7 Wilayah Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2022, Termasuk Provinsi Kalimantan Timur
Kabar bahagia untuk pemilik kendaraan motor khususnya di Provinsi Kalimantan Timur yang juga berlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah tujuh wilayah berlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Indonesia, termasuk wilayah Provinsi Kalimantan Timur
Simak juga cara persyaratan yang harus dibawa saat akan mengikuti program pemutihan pajak kendaraan.
Sebanyak tujuh wilayah di Indonesia sedang ada program pemutihan pajak kendaraan 2022.
Tujuh wilayah tersebut di antaranya Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Barat, Kepulauan Riau, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Timur.
Tentu ini akan jadi kabar bahagia untuk pemilik kendaraan motor khususnya di Provinsi Kalimantan Timur yang juga berlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Baca juga: PAD Balikpapan Turun 8,21 Persen, Rahmad Masud Sebut akibat Pajak dari Proyek RDMP Tak Terealisasi
Baca juga: Bisa Tambah Pendapatan Asli Daerah, Kaltim Harus Genjot Pajak Walet
Dilansir dari Kompas.com, pemutihan pajak kendaraan bermotor ini akan berlaku mulai tanggal 16 Agustus sampai 31 Oktober 2022.
Bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak kendaraan dari 0 hari sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo, maka mendapat diskon sebanyak 2 persen.
“Jadi misalnya hari ini membayar pajak, hari ini jatuh tempo, maka berlakulah diskon 2 persen itu. Jadi kalau 16 Agustus sampai 30 hari ke depan maka berlaku diskon 2 persen. Bagi yang taat bayar pajak itu reward yang kami berikan kepada wajib pajak yang taat bayar pajak,” kata Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati saat menghadiri rapat koordinasi dengan instansi terkait di Aula Ditlantas Polda Kaltim pada Jumat (12/8/2022).
Kemudian diskon 4 persen jika pembayaran 31 hari sampai dengan 60 hari sebelum jatuh tempo.
Apabila wajib pajak masih memiliki jangka waktu pembayaran masih 31 hari sampai 60 hari.
“Itu akan mendapat diskon 4 persen jadi dari 31 hari sampai 60 hari sebelum jatuh tempo maka diskonnya 4 persen,” sebutnya.
Diskon juga akan diberikan terhadap pokok pajak yang menunggak 4 tahun ke atas hanya membayar 3 tahun saja.
“Misalnya ada yang merasa belum bayar pajak sampai 5 tahun bahkan lebih, datang ke samsat bayar dia hanya bayar pokoknya 3 tahun. Dan denda tidak ada jadi itu relaksasi yang diberikan," katanya.
Baca juga: Pemasukan Pajak di Penajam Paser Utara Capai Rp 35 Miliar, Tertinggi BPHTB dan Terendah Sarang Walet
Kemudian relaksasi bebas denda, bebas pajak progresif, bebas bea balik nama kedua dan seterusnya.
Namun, tetapi tidak termasuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).