Berita Kaltim Terkini
Daftar UMP dan UMK 2023 di Kalimantan Timur, UMK Berau Tertinggi Capai Rp3.675.887
Simak daftar UMP dan UMK 2023 di Kalimantan Timur (Kaltim), sementara ini UMK Berau tertinggi se-Kaltim dengan mencapai Rp3.675.887.
"Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum," bunyi pengumuman tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltim, Rozani Erawandi menjelaskan bahwa penetapan UMP Kaltim 2023 sudah mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang menggantikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Selain itu, besaran UMP Kaltim 2023 juga merupakan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kaltim.
Sebelumnya Dewan Pengupahan Kaltim telah menggelar rapat membahas UMP Kaltim 2023 pada 15 November 2022 dan 22 November 2022.
Dewan Pengupahan Kaltim yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, serikat buruh, serikat pekerja, dan cendekiawan menyepakati besaran UMP Kaltim 2023, lalu direkomendasikan ke Gubernur Kaltim untuk ditetapkan.
UMP Kaltim dari tahun ke tahun:
UMP Kaltim 2019 - Rp 2,74 juta
UMP Kaltim 2020 - Rp 2,98 juta
UMP Kaltim 2021 - Tidak mengalami kenaikan karena pandemi Covid-19
UMP Kaltim 2022 - Rp 3,01 juta
UMP Kaltim 2023 - Rp 3,2 juta.
Lalu, bagaimana besaran UMK di 10 daerah di Kalimantan Timur?
Cek perbandingannya, daerah mana di Kaltim dengan UMK tertinggi dan terendah?
Pemerintah Kota Balikpapan belum menetapkan UMK Balikpapan 2023.