Berita Kaltim Terkini
Daftar UMP dan UMK 2023 di Kalimantan Timur, UMK Berau Tertinggi Capai Rp3.675.887
Simak daftar UMP dan UMK 2023 di Kalimantan Timur (Kaltim), sementara ini UMK Berau tertinggi se-Kaltim dengan mencapai Rp3.675.887.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan, Ani Mufidah mengatakan penetapan UMK Balikpapan 2023 akan diumumkan dalam waktu dekat setelah berunding dengan Dewan Pengupahan.
"Kalau untuk kabupaten/kota itu paling lambat (ditetapkan) tanggal 7 Desember 2022," kata Ani kepada TribunKaltim.co, Rabu (30/11/2022).
Baca juga: UMK Balikpapan 2023, Walikota Rahmad Masud: Naiknya Lebih Banyak, Lebih Bagus
Terkait besarannya, Ani mengatakan bahwa UMK Balikpapan 2023 akan lebih tinggi atau bisa saja setara dengan UMP Kaltim 2023.
"Yang jelas, kabupaten/kota itu kalau mengusulkan (UMK) pasti lebih tinggi dari provinsi".
"Pengusulan tidak boleh lebih rendah. Kalau nanti (angka yang didapatkan) kabupaten/kota lebih rendah dari provinsi, maka akan mengikuti UMP," jelasnya.
Walikota Samarinda, Andi Harun menyetujui UMK Samarinda 2023 sebesar Rp 3.329.199.
Persetujuan itu dilakukan pada Selasa (29/11/2022) sore di Anjungan Karang Mumus, Balaikota Samarinda.
Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja rapat bersama Dewan Pengupahan Kota untuk membahas UMK Samarinda 2023.
Hasilnya, terjadi kenaikan dari awalnya Rp 3.137.576 pada tahun 2022, naik Rp 192.000 atau menjadi Rp 3.329.199 pada 2023 mendatang.
Setelah menerima usulan tersebut, Walikota Samarinda Andi Harun akhirnya menyetujui karena dinilai telah sesuai dengan landasan hukum.
Dasar hukumnya, yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, dan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 561/K.600/2021 tentang Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda Tahun 2022.
Baca juga: UMK Samarinda 2023 Rp 3,3 juta, SBSI 92 Sebut Belum Penuhi Kebutuhan Hidup Layak
Walikota berharap kebijakan ini bisa dilaksanakan oleh pihak pengusaha atau pemberi upah sebagai bentuk sumbangsih sosial.
"Dengan menjalankan aturan sesuai hukum yang berlaku dalam penetapan UMK, pengusaha juga ikut berperan dalam meningkatkan perekonomian masyarakat. Kita doakan usahanya pengusaha makin makin lancar," ujar Andi Harun.