Berita Penajam Terkini
Ketua DPRD PPU Minta Pengangkatan PPPK Guru Pertimbangkan Masa Kerja
DPRD Penajam Paser Utara (PPU) berkeinginan agar dalam seleksi PPPK tahun ini, memprioritaskan tenaga honor
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM- DPRD Penajam Paser Utara (PPU) berkeinginan agar dalam seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini, memprioritaskan tenaga honorer yang masa kerjanya sudah cukup lama.
Terutama guru-guru yang telah mengabdi puluhan tahun.
Hal tersebut seperti diungkapkan Ketua DPRD PPU Syahrudin M Noor kepada TribunKaltim.co, Senin (5/12/2022).
Menurutnya, guru honorer yang telah mengabdi puluhan tahun tidak perlu lagi diajukan untuk mengikuti tes kompetensi untuk menguji kapabilitasnya.
"Jangan sampai diajukan nanti untuk mengikuti tes kompetensi kapabilitas, saya kira guru yang sudah lama itu menjadi kewajiban kita untuk statusnya ditingkatkan," ungkapnya.
Baca juga: Jadwal Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022, Berikut Contoh Soal Tes Kompetensi Bidan
Baca juga: Tak Semua Peserta Lulus PG Tahap 3 Otomatis jadi PPPK 2022 Guru, Inilah Cara Cek Status di Info GTK
Pengangkatan guru berdasarkan lama masa mengabdi menurut politisi Partai Demokrat itu, sudah merupakan kewajiban stakeholder di daerah.
Sebab dianggap sebagai bentuk reward atau penghargaan atas kontribusinya.
"Masa kerja harus dilihat juga karena itu diambang pensiun tentu harapan kita bagaimana memberikan reward kepada mereka terutama yang mendekati purna," sambungnya.
Terlebih, PPU merupakan daerah asal IKN. Hal itu dianggap sebagai kesempatan untuk menjalin komunikasi yang baik dengan pusat, dan menyampaikan harapan-harapan tersebut.
"Tentu dengan mendekatnya Ibu Kota Negara (IKN) ini urusan kita di daerah khususnya di Penajam semakin cepat, khususnya komunikasi," pungkasnya.
Baca juga: Login sscasn.bkn.go.id Bukan SSCN, Simak Jadwal Pengumuman PPPK 2022/Pemilihan Formasi Pelamar Umum
Sebelumnya diketahui, proses seleksi PPPK tengah berlangsung di PPU.
Tahap awal diperuntukan untuk guru, selanjutnya untuk tenaga kesehatan, kemudian untuk tenaga teknis. (*)