Berita Kaltim Terkini

Anggaran Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan di Kaltim Naik Rp 73 Miliar

Anggaran untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan tahun 2023 mendatang mengalami peningkatan jika melihat tahun lalu

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, dr. Jaya Mualimin, menjelaskan Pemprov Kaltim ikut menanggung atau membantu Anggaran untuk Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan juga berlandaskan Peraturan Gubernur Kaltim, Selasa (6/12/2022).  

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menaikkan dana untuk membantu Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan di Kaltim yang diperuntukkan ke masyarakat membutuhkan.

Anggaran untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan tahun 2023 mendatang mengalami peningkatan jika melihat tahun lalu.

Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, dr. Jaya Mualimin menyebut anggaran yang dikucurkan ke PBI BPJS Kesehatan naik menjadi Rp 73 miliar dibanding tahun 2022 sebesar Rp 63 miliar.

"Tahun depan ditingkatkan lagi (anggarannya) menjadi Rp73 miliar. Dana ini bersumber dari APBD Kaltim," sebutnya kepada TribunKaltim.co pada Selasa (6/12/2022).

Baca juga: Permudah Akses Layanan, BPJS Kesehatan Hadir di Mal Pelayanan Publik Kota Balikpapan

Serapan anggaran program ini di tahun 2022 turut dilaporkannya, sudah di atas 90 persen terserap.

Kuota batas penerima bantuan ini, dr. Jaya menyebut tidak ada penerima khusus, dan nantinya yang telah dianggarkan mengikuti jumlah penerima bantuan, tentu melihat persyaratannya telah terpenuhi.

"Jumlah (kuota) menyesuaikan jumlah peserta, jika jumlahnya meningkat anggarannya juga akan ditingkatkan," terangnya.

Program ini, bukan saja ada di Pemprov Kaltim, tetap Pemerintah kabupaten/kota bahkan nasional juga telah melaksanakannya.

Baca juga: Sistem Sempat Bermasalah, BPJS Kesehatan Samarinda Tegaskan Pelayanan Sudah Berjalan Normal

"Tapi mungkin jika ada yang tidak tertampung di Kabupaten/Kota, karena anggarannya sudah habis, bisa mendaftar lagi di kami. Sehingga kita tetap bisa menjamin masyarakat punya jaminan Kesehatan melalui KIS (Kartu Indonesia Sehat)," ungkapnya.

Pengajuan pendaftaran juga bisa dilakukan di pemerintah desa/RT setempat, atau bisa mendatangiangsung ke kantor Dinas Sosial terdekat.

Sekadar diketahui, terkait Pemprov Kaltim ikut menanggung atau membantu Anggaran untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan juga berlandaskan Peraturan Gubernur (Pergub).

Dalam Pergub Kaltim Nomor 52 Tahun 2019 Tentang Kepesertaan Dan Pelayanan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Daerah Provinsi Kaltim Dalam Rangka Menuju Jaminan Kesehatan Semesta, dijelaskan pula yang dimaksud dengan PBI Jaminan Kesehatan Daerah adalah fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program jaminan Kesehatan yang dibiayai oleh Pemerintah Daerah di luar kota penerima bantuan iuran Pemerintah Pusat. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved