Berita Penajam Terkini
Gandeng Sejumlah Faskes, Disdukcapil PPU Percepat Layanan Penerbitan Akta Kelahiran
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Penajam Paser Utara (PPU) berupaya mempercepat penerbitan akta kelahiran bagi masyarakat PPU.
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Rahmad Taufiq
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Penajam Paser Utara (PPU) berupaya mempercepat penerbitan akta kelahiran bagi masyarakat PPU.
Hal ini disampaikan Plt Kepala Disdukcapil PPU Mawar kepada TribunKaltim.co.
Ia menjelaskan upaya tersebut dilakukan bekerja sama dengan fasilitas kesehatan, baik rumah sakit, puskesmas maupun fasilitas kesehatan lainnya.
Tidak hanya milik pemerintah tetapi juga dengan fasilitas kesehatan milik swasta.
"Faskes milik pemerintah bisa, swasta juga bisa," ungkapnya pada Selasa (6/12/2022).
Baca juga: Tingkatkan Cakupan Kepemilikan KIA dan Akta Kelahiran, Disdukcapil PPU Gandeng Faskes
Mawar menjelaskan bahwa hal ini dilakukan agar masyarakat bisa cepat mendapatkan akta kelahiran, terutama untuk anaknya.
Selain itu juga agar meningkatkan kepemilikan akta kelahiran di PPU.
"Itu untuk memberikan pelayanan yang cepat bagi masyarakat," ujarnya.
Hanya saja, kendala yang dialami, yakni terkadang masyarakat belum menyiapkan nama untuk anaknya, sehingga pengajuan pembuatan akta kelahiran tidak bisa langsung dilakukan.
Baca juga: Dana Disdukcapil PPU Habis untuk Pelayanan Jemput Bola di 3 Kecamatan
Mekanisme layanan ini juga cukup mudah, masyarakat hanya memberikan dokumen kependudukan yang dibutuhkan kepada petugas rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang ada.
Petugas tersebut yang akan berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk dilakukan penertiban akta kelahiran.
"Petugas dari rumah sakit yang akan berkoordinasi dengan kita," ucapnya. (*)