Berita Nasional Terkini
Keringanan Hukuman bagi Bharada E, Konsistensi dalam Ungkap Kebenaran di Sidang Jadi Pertimbangan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajukan rekomendasi keringanan hukuman bagi Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
“Nah, apa yang kita nilai nanti? Tentu konsistensi dari saksi pelaku tindak pidana dan kebenaran dalam proses ketika mereka diperiksa sebagai saksi-saksi,” ungkapnya, Senin, dilansir Kompas.tv.
“Ini perkara masih sedang berjalan."
"Kita lihat nanti apakah konsistensi itu tetap dilaksanakan atau kebenaran tetap diungkap oleh saksi itu,” jelas Sumedana.
Baca juga: Bharada E Bongkar yang Dilakukan Ferdy Sambo Usai Brigadir J Tergeletak Tak Bernyawa
Kejagung Nilai Keterangan Bharada E
Ia menyebut, pihaknya akan menilai seluruh keterangan Bharada E, termasuk saat dikonfrontasi dengan terdakwa lain.
Menurut Sumedana, keterangan terdakwa lain juga akan memengaruhi penilaian konsistensi dan kebenaran yang diungkapkan oleh Bharada E.

“Ya tentunya keterangan JC (Justice Collaborator) tidak bisa jadi satu keterangan begitu saja."
"Tetapi satu sama lain akan ada namanya alat bukti petunjuk, yaitu saling keterkaitan satu sama lain. Tentu ada pengaruhnya,” beber Sumedana.
Baca juga: Serang Balik Eks Kadiv Propam Soal Setoran Tambang Ilegal, Agus Andrianto Singgung Kasus Brigadir J
Rekomendasi dari LPSK
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas, menjelaskan rekomendasi keringanan hukuman ditujukan kepada JPU agar menuntut Bharada E dengan hukuman yang ringan.
"Kami rekomendasikan Richard sebagai Justice Collaborator, sehingga berhak untuk mendapat keringanan penjatuhan hukuman," katanya, Senin, dikutip dari Kompas.com.
Susilaningtyas menyebut, dalam rekomendasi itu dimuat permohonan agar apa yang dinyatakan LPSK dimuat dalam surat tuntutan jaksa.
Baca juga: Fantastis! Rekening Brigadir J Disebut Nyaris Rp 100 Triliun, Pihak Bank hingga Pakar Buka Suara
"Selanjutnya kami mohon supaya hal ini dimuat di surat tuntutan JPU terhadap Richard kepada majelis hakim," imbuh dia.
Seperti diketahui, Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Selain Bharada E, terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.