Berita Penajam Terkini

Penyaluran Bantuan Sosial di PPU Sudah 100 Persen

Penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat terdampak kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM), melalui Dinas Sosial (Dinsos) 100 persen

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Penyaluran bantuan sosial kepada KPM di kecamatan Penajam beberapa waktu lalu.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM- Penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat terdampak kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM), melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kabuapaten Penajam Paser Utara (PPU) dipastikan terealisasi 100 persen.

Hal itu disampaikan Kepala Dinsos PPU Bagenda Ali, kepada TribunKaltim.co.

Ia menjelaskan, penyaluran bantuan berlangsung sejak 28 November hingga 5 Desember kemarin.

Dilakukan di empat kecamatan yakni Penajam, Babulu, Waru dan Sepaku.

"Kalau penyaluran itu realisasinya sudah 100 persen," ungkapnya pada Selasa (6/12/2022).

Baca juga: Cek Tanda NIK KTP Penerima BLT UMKM dengan Login eform bri co id bpum 2022, Kabar Bantuan Tahap 3?

Baca juga: Cek NIK di eform BRI! Login eform.bri.co.id/bpum untuk:Lihat Daftar Nama Penerima BLT UMKM 2022

Bagenda mengatakan, proses penyaluran bantuan memang menemui kendala.

Yakni banyak penerima yang tidak ada di tempat saat waktu penyaluran berlangsung.

Namun, karena durasi waktu penyaluran cukup lama, sehingga seluruh bantuan dapat diberikan kepada Kelompok Penerima Manfaat (KPM).

"Kendalanya kemarin karena ada beberapa penerima tidak ditempat," sambungnya.

Jumlah penerima bantuan melalui Dinsos yakni sebanyak 2.752 KPM.

Mereka adalah penerima dengan kriteria kurang mampu dalam ekonomi, dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bagenda mengatakan, jumlah anggaran yang digelontorkan untuk bantuan tersebut yakni sekitar Rp2 miliar.

Setiap penerima mendapatkan uang tunai sebesar Rp780 ribu.

"Diberikan selama tiga bulan, Oktober sampai Desember, yakni sebesar Rp260 ribu, tapi langsung berikan semua selama tiga bulan itu, jadi besarannya Rp780 ribu," bebernya.

Bantuan yang diberikan kepada KPM kata Bagenda, untuk memenuhi kebutuhan pangan mereka.

Baca juga: Cek Tanda KTP Penerima BLT UMKM 2022! Cukup Akses Link eform.bri.co.id/bpum Login Lalu Isikan NIK

Ia juga mewanti agar penerima yang telah menerima bantuan melalui Dinas Sosial, tidak lagi menerima bantuan dari SKPD lain.

"Yang jelas digunakan untuk kebutuhannya, dan tidak boleh ganda, kalau menerima bantuan di SKPD ini, tidak boleh menerima bantuan dari SKPD lain," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved