Berita Paser Terkini
3 Pria di Tepian Batang Diringkus Polres Paser, Diduga Bertransaksi Barang Haram
Ketiga pelaku yang diringkus yaitu Z (32), IJR (29) dan MG diamankan di sebuah rumah di Tepian Batang pada 29 November lalu.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Satuan Reserse Narkoba Polres Paser berhasil meringkus 3 orang pria, terduga pelaku penyalahgunaan barang haram.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada 29 November lalu yang berawal dari informasi masyarakat.
Kasatresnarkoba Polres Paser AKP Yulianto Eka Wibawa menyampaikan, pelaku diamankan di sebuah rumah yang ada di Desa Tepian Batang, Tanah Grogot, Kabupaten Paser.
"Ketiga pelaku yang diringkus yaitu Z (32), IJR (29) dan MG diamankan di sebuah rumah di Tepian Batang pada 29 November lalu pada sore harinya," kata Yulianto, di Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Rabu (7/12/2022).
Baca juga: Operasi Zebra Mahakam 2022, Satlantas Polres Paser Bakal Gelar Patroli Berskala Besar
Ia membeberkan, kronologi penangkapan Berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di Desa Tepian Batang sering terjadi transaksi barang haram atau narkotika jenis sabu.
Dari informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Paser kemudian melakukan penyelidikan guna mengungkap kasus tersebut.
Pada pukul 17:00 Wita, anggota Satresnarkoba mengamankan 3 orang laki-laki di sebuah rumah di Tepian Batang.
"Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan tempat lainnya," kata Yulianto.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, ditemukan 1 paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang di duga narkotika jenis shabu di atas kasur.
Baca juga: Sita 395 Batang Kayu Olahan Jenis Ulin, Polres Paser Amankan Pelaku Pembalakan Liar
Selain itu, juga ditemukan 6 paket yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu.
"Di atas keranjang baju kotor, serta barang bukti lainnya," papar Yulianto.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku yaitu, 7 paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening di duga narkotika jenis shabu.
Kemudian 2 buah sendok takar, 1 buah kotak rokok, 1 buah timbangan digital, 1 tas warna abu-abu, 1 bandel pelastik klip Kosong, 1 buah bong lengkap dengan pipet kaca, 3 buah handphone, dan 1 unit motor.
“Atas kejadian tersebut, para terlapor dan barang-barang yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut dibawa ke Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Kasat Resnarkoba Polres Paser. (*)