Berita Paser Terkini

Sita 395 Batang Kayu Olahan Jenis Ulin, Polres Paser Amankan Pelaku Pembalakan Liar

Sebagai upaya dalam rangka pengentasan kasus pelanggaran hukum, Polres Paser mengungkap aksi pembalakan liar atau illegal logging di Kabupaten Paser.

Penulis: Syaifullah Ibrahim |
HO/POLRES PASER
Kasat Reskrim Polres Paser AKP Ganda Syah Hidayat melakukan penyitaan barang bukti 395 batang kayu olahan jenis Ulin siap angkut di Pelabuhan Tanah Paser, Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Kalimantan Timur (Kaltim). HO/POLRES PASER 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Sebagai upaya dalam rangka pengentasan kasus pelanggaran hukum, Polres Paser mengungkap aksi pembalakan liar atau illegal logging di Kabupaten Paser.

Pengungkapan kasus illegal logging tersebut terjadi pada 3 September 2022 di Jalan Yos Sudarso, Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim).

Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta melalui Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Gandha Syah Hidayat menyampaikan pelaku berinisial MM (58) merupakan warga Kecamatan Tanah Grogot.

"Kami amankan barang bukti berupa 395 batang kayu olahan jenis ulin dengan berbagai ukuran," tutur Gandha, Senin (5/9/2022).

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat pada 3 September 2022 sekira pukul 13:00 Wita.

Baca juga: Brigjen Pol M. Yassin Kosasih Sebut Modus Operandi Illegal Logging Lewat Sungai Adalah Cara Klasik

Informasi yang diperoleh Sat Reskrim Polres Paser, terdapat mobil truk muatan kayu yang sedang berada di Pelabuhan Tanah Paser Jalan Yos Sudarso RT 05, Desa Senaken yang sudah siap untuk di angkut.

"Dari informasi itu, unit IV Tipidter Polres Paser melakukan penyelidikan ke lokasi, dan memang benar telah didapati kayu jenis ulin sebanyak 395 batang yang menumpuk di pelabuhan dan siap untuk diangkut, namun setelah ditanyai mengenai kelengkapan suratnya, pelaku tidak dapat menunjuki surat atau dokumennya," paparnya.

Karena tidak dapat menunjukkan bukti surat maupun dokumen, pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polres Paser guna proses hukum lebih lanjut.

Untuk pasal yang disangkakan yaitu dugaan mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.

Baca juga: Rencana Sisir Hutan Kaltim, Dirpolairut Beber Ilegal Logging Dilakukan Secara Korporasi

"Pasal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 angka 13 Undang-Undang RI nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, sebagaimana perubahan atas Pasal 83 Ayat 1 huruf b Undang-Undang RI nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan," tutup Kasat Reskrim Polres Paser. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved