Berita Penajam Terkini

DPRD PPU Minta Pemkab Fokus Mekarkan Kecamatan dan Kelurahan/Desa Usai IKN Nusantara Hadir

Paripurna pemberhentian Abdul Gafur Masud (AGM) dari jabatan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) sudah dilaksanakan DPRD PPU.

Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
DPRD Penajam Paser Utara melakukan sidang paripurna untuk mengumumkan Hamdam jadi Bupati, Rabu (7/12/2022) .TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU 

Disinggung mengenai jabatan wakil bupati, kata Ketua DPRD, tidak lagi bisa diisi. Hal itu lantaran masa kerjanya tidak sampai 18 bulan hingga masa jabatan berakhir.

Namun demikian, dengan dibantu Sekretaris Daerah (Sekda) dan Asisten, Bupati tetap bisa menjalankan tugasnya.

"Posisi wakil tidak ada lagi ruang, karena secara Undang-undang minimal 18 bulan, sementara ini sedikit lagi," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved