Berita Nasional Terkini

Isi Pasal 479 KUHP yang Baru, Pelaku Jambret atau Begal Bisa Terancam Hukuman Mati

Aturan KUHP ini lahir usai Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru disahkan mengatur tentang pelaku begal atau jambret

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO
Ilustrasi police line atau garis polisi dan tersangka kejahatan pidana pencurian. Isi Pasal 479 KUHP yang Baru, pelaku jambret atau begal bisa terancam hukuman mati. 

Jika pelaku begal atau jambret mengakibatkan korban meninggal karena aksinya maka mereka diancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun," bunyi Pasal 479 ayat (3).

Ilustrasi penjara kriminal atau lapas dan garis polisi.
Ilustrasi penjara kriminal atau lapas dan garis polisi. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Menurut Pasar 479 ayat (4)

Sementara penekanan soal pelaku begal atau jambret terancam hukuman mati terdapat dalam Pasal 479 ayat (4):

Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat atau matinya orang yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu disertai dengan salah satu hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KUHP Baru: Pelaku Begal atau Jambret Terancam Hukuman Mati

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved