Berita Nasional Terkini
Isi Pasal 479 KUHP yang Baru, Pelaku Jambret atau Begal Bisa Terancam Hukuman Mati
Aturan KUHP ini lahir usai Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru disahkan mengatur tentang pelaku begal atau jambret
Jika pelaku begal atau jambret mengakibatkan korban meninggal karena aksinya maka mereka diancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
"Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun," bunyi Pasal 479 ayat (3).

Menurut Pasar 479 ayat (4)
Sementara penekanan soal pelaku begal atau jambret terancam hukuman mati terdapat dalam Pasal 479 ayat (4):
Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat atau matinya orang yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu disertai dengan salah satu hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KUHP Baru: Pelaku Begal atau Jambret Terancam Hukuman Mati