Viral Pengakuan Ismail Bolong

Ismail Bolong Resmi Ditahan Usai Jadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Kaltim

Pengacara Ismail Bolong, Johannes L Tobing, mengungkapkan kliennya sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Dittipidter Bareskrim Polri.

Editor: Heriani AM
TribunKaltim.co/Muhammad Riduan
Ismail Bolong saat diwawancarai TribunKaltim.co di acara Musyawarah Provinsi (Musprov) Pertina Kaltim, di Hotel Aston Samarinda, Sabtu (14/11/2021) malam (kanan). Pengacara Ismail Bolong, Johannes L Tobing, mengungkapkan kliennya sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. 

TRIBUNKALTIM.CO - Usai diperiksa Bareskrim Polri, Jakarta pada Selasa (6/12/2022) terkait kasus tambang batu bara ilegal di Kaltim, Ismail Bolong kini resmi ditahan.

Pengacara Ismail Bolong, Johannes L Tobing, mengungkapkan kliennya sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.

Ya, Ismail Bolong jadi tersangka dan ditahan dalam kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur.

"Perlu kita sampaikan IB (Ismail Bolong) sudah resmi jadi tersangka dan secara ini juga kami menyampaikan pak IB sudah resmi ditahan," kata kuasa hukum Ismail Bolong, Johannes Tobing kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/12/2022), mengutip Tribunnews.com dengan judul Pengacara Sebut Ismail Bolong Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan

Baca juga: Ismail Bolong Diperiksa Bareskrim Polri, Dirttipidter: Belum Tahu Apa Sebagai Saksi atau Tersangka

Penetapan tersangka sekaligus penahanan itu dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirttipidter) Bareskrim Polri setelah Ismail Bolong dilakukan pemeriksaan.

Dalam hal ini, Johanes mempertanyakan soal penetapan tersangka kliennya karena baru diperiksa sebanyak satu kali.

Johannes menyebut penyidik beralasan jika sebelum melakukan pemeriksaan, penyidik sudah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.

"Memang tentu ada keberatan kami bahwa proses dalam jadi tersangka itu sudah gelar resmi bahwa sekali dua kali dipanggil tentu kan harus diperiksa menurut mereka sudah digelar saya tanya ini kan masih diperiksa kenapa kok sudah jadi tersangka," ucapnya.

"Mereka sampaikan bahwa sudah digelar perkara ketika saya juga mempersoalkan itu mereka bilang ini adalah kewenangan dari penyidik. Ketika di titik itu ya sudah," sambungnya.

Baca juga: Keberadaan Ismail Bolong Masih Misterius, Bakal Dijadikan Tersangka Tambang Ilegal?

Ismail Bolong ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 158 dan atau 159 dan 161 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Sebelumnya, Tim kuasa hukum Ismail Bolong meninggalkan Bareskrim Polri pada Rabu (7/12/2022) dini hari.

Pantauan Tribunnews.com sekitar 00.39 WIB, sejumlah tim kuasa hukum meninggalkan gedung Bareskrim Polri dengan terburu-buru.

Salah satu kuasa hukum Ismail Bolong, Johannes Tobing menyebut kliennya tersebut masih diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.

"Masih pemeriksaan ya. Besok saja besok," kata Johannes Tobing kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/12/2022) dini hari.

Ismail Bolong mendatangi Bareskrim Polri secara diam-diam untuk diperiksa pada Selasa (6/12/2022) sekira pukul 11.30 WIB.

Baca juga: Akhirnya KPK Terima Laporan Tambang Ilegal yang Seret Ismail Bolong dan Kabareskrim

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved