Berita Samarinda Terkini

Jaringan Pengedar Narkoba Diringkus Polsek Samarinda Kota, 17 Poket Sabu Disita

Tim Marabunta Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika pada Minggu (20/11/2022) di Jalan Rajawali, Keluraha

Penulis: Rita Lavenia |
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Kapolresta Samarinda Kombespol Ari Fadly bersama Kapolsek Samarinda Kota AKP Jajat Sudrajat bersama jajaran memperlihatkan barang bukti saat berhasil mengungkap peredaran paket narkotika jenis sabu di Mapolsek Samarinda Kota, Rabu(7/12/2022). TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tim Marabunta Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika pada Minggu (20/11/2022) di Jalan Rajawali, Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.

Sebanyak 17 poket sabu berhasil diamankan aparat penegak hukum dari tangan tiga pelaku yang bernama Samsul (30), Deki (21) dan M. Irfandi.

Pengungkapan jaringan ini berawal dari tertangkapnya Deki dan Irfandi di lokasi yang menurut laporan masyarakat sering dijadikan tempat transaksi narkoba pada pukul 18.00 WITA.

Dari tangan keduanya petugas berhasil mendapatkan 2 poket sabu, timbangan digital dan sendok penakar.

"Saat ditanya, DK (Deki) mengaku mendapatkan kristal putih haram tersebut dari tangan SM (Samsul)," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam rilisnya di Polsek Samarinda Kota, Rabu (7/12/2022).

Baca juga: Dua Kurir Sabu Seberat 2 Kilogram Ternyata Residivis di Samarinda

Dari pengakuan inilah petugas melakukan pengembangan ke kediaman Samsul yang berada di kawasan Jalan Hasan Basri, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang.

Dari tangan pelaku ke tiga ini polisi berhasil mendapatkan barang bukti sebanyak 15 poket sabu berikut uang tunai Rp 200 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.

Untuk peran masing-masing, lanjutnya, Samsul merupakan pemilik barang, sementara Deki dan Irfandi merupakan kurir yang mengedarkan.

"Jadi kalau DK (Deki) ini (mengedarkan) untuk orang-orang umum. Sedangkan IR (Irfandi) khusus di lingkungannya sendiri," beber Kombes Pol Ary Fadli.

Baca juga: Berikut Rute Pelarian Kurir Sabu 2 Kilogram di Samarinda Berakhir Kecelakaan Tunggal

Orang nomor satu di Mapolresta Samarinda ini mengungkapkan bahwa ketiganya sudah menjalankan bisnis haram tersebut selama satu tahun belakangan.

"Mereka semua merupakan residivis dengan kasus sama," imbuhnya.

Hingga saat ini pihak kepolisian masih mendalami dari mana asal sabu tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, ketiga pelaku ini dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved