Viral Pengakuan Ismail Bolong
Kabar Terbaru Ismail Bolong Ditetapkan Tersangka, Pengacara Sebut Bukan Kasus Suap ke Petinggi Polri
Kabar terbaru Ismail Bolong ditetapkan tersangka, Pengcara sebut tidak ada mengenai suap ke Petinggi Polri.
TRIBUNKALTIM.CO - Kabar terbaru Ismail Bolong ditetapkan tersangka, Pengcara sebut tidak ada mengenai suap ke Petinggi Polri.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan mantan anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong sebagai tersangka terkait tambang ilegal.
Penetapan Ismail Bolong tersangka ini setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri selama lebih dari 13 jam yang dimulai Selasa (6/12/2022) hingga Rabu dini hari (7/12/2022).
Pengacara Ismail Bolong, Johannes L Tobing menyatakan kliennya ditetapkan tersangka kasus perizinan tambang dan bukan sebagai terduga pelaku suap terhadap Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Baca juga: Ismail Bolong Bantah Beri Suap ke Bareskrim Polri, Pengacara: Kalau Kenal Secara Pribadi Iya
Johannes menegaskan pemanggilan kliennya sebagai saksi terkait dugaan tambang ilegal bukan terkait setoran atau gratifikasi atau suap kepada petinggi Polri.
"Jadi tidak ada mengenai suap, tidak ada. Jadi saya clear-kan, tidak ada pak Ismail Bolong ditangkap karena katanya memberikan suap kepada petinggi Polri, itu tidak ada loh," ujar Johannes di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (7/12/2022).
Johannes menambahkan kliennya menyatakan sejak menjadi anggota Polri dan berhenti dengan hormat dari Polri tidak pernah bertemu dengan Kabareskrim Komjen Agus.
Kliennya juga menyampaikan tidak pernah memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada siapapun terkait bisnis tambang ilegal yang dijalankannya.
"Kalau kenal secara pribadi ya kenal karena (Komjen Agus) pucuk pimpinan, tetapi kalau katanya bertemu apalagi kalau katanya sampai menjanjikan sesuatu bahkan memberikan itu tidak pernah. Ini diklarifikasi betul, pak IB menyampaikan kepada saya ini menyangkut nama baik orang," ujar Johannes.
Baca juga: Ismail Bolong Diperiksa Bareskrim Hingga Dini Hari, Pengacara Istirahat Duluan
Adapun penyidik Dittipidter Bareskrim Polri menjerat Ismail Bolong dengan Pasal 158, Pasal 159 dan Pasal 161 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Saat ini Ismail Bolong sudah ditahan selama 20 hari pertama sejak Rabu (7/12/2022), untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur.
"Pak IB diperiksa selama 13 jam itu ada 62 pertanyaan. Pak IB sudah resmi jadi tersnagka dan ditahan per kemarin (Rabu, 7/12/2022), jam 1.45 WIB," ujar Johannes.
Sebelumnya, heboh di ruang publik, Ismail Bolong melalui video mengaku menyetor uang sebesar Rp6 miliar kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Uang tersebut disetorkan Ismail Bolong karena dirinya telah melakukan kegiatan penambangan batu bara secara ilegal di Kalimantan Timur pada Juli 2020 hingga November 2021.
“Terkait adanya penambangan batu bara di wilayah Kalimantan Timur, bahwa benar saya bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin,” kata Ismail.
Baca juga: Ismail Bolong Resmi Ditahan Usai Jadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Kaltim