Kukar Memilih

KPU Kukar Ajukan 2 Usulan Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi di Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur menyampaikan dua usulan rancangan penataan daerah pemilhan (Dapil) dan alokasi kursi.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara di Kota Tenggarong. (TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI) 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur menyampaikan dua usulan rancangan penataan daerah pemilhan (Dapil) dan alokasi kursi pada pemilu 2024.

Usulan rancangan yang pertama pada Dapil I yang terdiri dari Kecamatan Tenggarong terdapat 6 kursi, dengan jumlah penduduk 111.964.

Kemudian Dapil II yang meliputi Kecamatan Tenggarong Seberang dengan jumlah penduduk 71.271, Sebulu 42.407 penduduk dan Muara Kaman 44.616 penduduk, ditetapkan sebanyak 9 kursi.

Dapil III yang meliputi Kecamatan Anggana dengan jumlah penduduk 37.272, Muara Badak 48.744 penduduk dan Marang Kayu 28.119 penduduk, ditetapkan sebanyak 7 kursi.

Baca juga: Pemkab Kukar Siap Jajaki Kerja Sama Luar Negeri

Dapil IV yang meliputi Kecamatan Samboja dengan jumlah penduduk 40.237, Muara Jawa 43.219 penduduk, Sangasanga 20.492 penduduk dan Samboja Barat 30.198 penduduk, ditetapkan sebanyak 8 kursi.

Dapil V yang meliputi Kecamatan Loa Janan dengan jumlah penduduk 73.476 dan Loa Kulu 55.919 penduduk, ditetapkan sebanyak 8 kursi.

Dapil VI yang meliputi Kecamatan Muara Wis dengan 9.461 penduduk, Kenohan 11.987 penduduk, Kembang Janggut 25.290 penduduk, Tabang 12.567 penduduk.

Kemudian, Muara Muntai 20.885 penduduk, Kota Bangun 23.301 penduduk dan Kota Bangun Darat 13.859 penduduk, ditetapkan sebanyak 7 kursi.

Baca juga: Wabup Kukar Sebut Puskesmas Sebulu Ilir Difungsikan 2023

"Tahapannya sekarang kita masih menyampaikan usulan itu," ujar Ketua Divisi Teknis KPU Kukar, Muhammad Amin, Rabu (7/12/2022).

Sedangkan untuk usulan rancangan kedua, Dapil I ditetapkan sebanyak 7 kursi, Dapil II sebanyak 9 kursi, Dapil III sebanyak 7 kursi, Dapil IV sebanyak 6 kursi, Dapil V sebanyak 9 kursi dan Dapil VI sebanyak 7 kursi.

Dua usulan rancangan tersebut dikeluarkan oleh KPU Kutai Kartanegara dengan berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 7 tahun 2017.

"Nanti keputusannya seperti apa, kita melihat hasil uji publik dan tanggapan masyarakat," kata Amin.

Baca juga: Dihadiri Bupati Edi Damansyah, MPP Kukar Diresmikan Wapres Sekaligus Pencanangan RB Tematik

Nantinya para tokoh masyarakat akan diundang untuk menanggapi usulan tersebut dan uji publik akan dilakukan pada tanggal 7 hingga 16 Desember 2022 mendatang.

Amin juga menegaskan, bahwa KPU Kutai Kartanegara tidak berhak untuk menentukan usulan tersebut.

KPU hanya menjalankan tugasnya sebagai pelaksana pemilu dan menyusun usulan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

"Jadi bukan keinginan KPU untuk memutuskan (usulan yang mana yang akan dipilih). Tapi itu benar-benar keinginan masyarakat untuk memilih rancangan satu atau rancangan dua," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved