Berita Kaltim Terkini
Provinsi Kaltim Sudah Nol Kasus Penyakit Mulut dan Kuku
Provinsi Kalimantan Timur telah dinyatakan nol kasus (zero case) Penyakit Kuku dan Mulut pada hewan ternak
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA- Provinsi Kalimantan Timur telah dinyatakan nol kasus (zero case) Penyakit Kuku dan Mulut pada hewan ternak.
Dalam keterangan resminya, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kaltim, Fahmi Himawan menjelaskan terkait nol kasus PMK.
Dijelaskannya bahwa Kaltim dinyatakan nol kasus PMKper 3 November 2022.
Satu kasus terakhir ditemukan di Kabupaten Kutai Barat pada 20 Oktober 2022.
Tetapi setelah ditelusuri lebih lanjut, kasus ini tidak masuk kriteria PMK.
Baca juga: Hindari Penyakit PMK, Tarakan Hanya Andalkan Suplai Sapi dari Peternak Lokal
Baca juga: Walikota Tarakan Larang Datangkan Sapi Luar yang Masuk Zona PMK
"Kasus di Kubar, setelah diperiksa ternyata kasus post vaksin. Bukan PMK. Meski sudah tercatat di data nasional masuk PMK. Tapi berdasarkan pemeriksaan lapangan bukan PMK. Jadi bisa dikatakan kita sudah zero kasus di Kaltim," jelas Fahmi, Rabu (7/12/2022).
Penanganan PMK di Kaltim hingga meraih nol kasus tentu tidak terlepas dari upaya DPKH dan Satuan Tugas (Satgas) PMK Kaltim dalam penaggulangan kasus.
Tim Satgas bersama pihaknya, lanjut Fahmi, fokus dalam upaya pengendalian PMK dengan lima strategi.
Biosekuriti, pengobatan, testing, vaksinasi, dan potong bersyarat.
Sementara itu, cakupan vaksinasi PMK pada hewan ternak di Kaltim sudah mencapai 70 persen dari target 74.800 dosis vaksin yang dikirim dari pemerintah pusat.
Kasus PMK pada hewan ternak yang tidak dapat teratasi juga dilakukan potong bersyarat guna menghindari terjangkitnya ke hewan ternak lain.
"Bagi hewan ternak yang dipotong bersyarat ini, ada kompensasi sebesar Rp 10 juta yang diberikan pemerintah pusat kepada pemilik ternak," ujar Fahmi.
Kasus PMK sendiri juga dari awal kemunculan, sudah ditegaskan bahwa tidak tergolong zoonosis atau menular ke manusia.
Hanya enyerang ke sesama hewan ternak berkuku belah, sapi, kerbau, kambing, dan babi.
Penanggulangan kasus PMK di Kaltim, juga memperketat pengawasan lalu lintas ternak antar provinsi, khususnya lalu lintas ternak melalui jalur darat.
Baca juga: Status Zona Merah PMK Belum Dicabut, Kepala DP3 Balikpapan Beber Kondisi Sudah Aman
DPKH juga mengusulkan penambahan tim pengawas lalu lintas ternak di perbatasan jalur darat.
Serta tempat check point strategis di kawasan perbatasan antara Kabupaten Paser dengan Provinsi Kalimantan Selatan.
"Jalur darat ini yang rentan kebobolan. Kalau jalur laut kita bisa awasi karena ada karantina sebelum dan setelah kedatangan. Tapi kalau jalur darat, sulit. Karena check point kita di perbatasan darat juga terbatas tim pengawasnya," ungkapnya. (*)