Berita Kaltara Terkini

Hindari Penyakit PMK, Tarakan Hanya Andalkan Suplai Sapi dari Peternak Lokal

Kota Tarakan, Kalimantan Utara masih masuk dalam zona hijau Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Indonesia

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Ilustrasi- Kota Tarakan, Kalimantan Utara masih masuk dalam zona hijau Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Indonesia. TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO- Kota Tarakan, Kalimantan Utara masih masuk dalam zona hijau Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Indonesia.

Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor 6 tahuan 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku atau PMK Berbasis Kewilayahan.

Meski zona hijau, pemasukan hewan dan produk hewan dan tumbuhan atau produk tumbuhan secara ilegal tanpa dokumen resmi dari Balai Karantina Pertanian Kelas II A Tarakan Kalimantan Utara, berpotensi memuculkan PMK.

Ahmad Alfian Mansuri, Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas IIA Tarakan menjelaskan, PMK merupakan penyakit infeksi virus yang bersifat akut dan sangat menular pada hewan berkuku genap seperti sapi, kerbau, kambing domba, rusa, babi, unta.

Baca juga: Hewan Ternak di Berau Masih Terjaga dari Kasus PMK Penyakit Mulut Kuku

Maka, risiko terbesar masuknya PMK ke Indonesia dapat melalui importasi/masuknya daging dan produk susu secara illegal ataupun dibawa oleh penumpang alat angkut yang berasal dari negara/daerah tertular.

Ahmad Alfian Mansuri melanjutkan, saat ini belum ada lagi pemasukan sapi dari wilayah berstatus zona kuning ke hijau. Ini sudah berlangsung sejak dua bulan terakhir.

Maka pemenuhan daging sapi dan kambil saat ini yang beredar didapatkan dari peternak lokal.

“Karena Tarakan ini zona hijau, inilah kemungkinan potensi banyaknya selundupan. Kebutuhan di sini tidak bisa terpenuhi karena adanya larangan sapi belum bisa masuk dari wilayah zona kuning ke hijau,” urainya.

Ia melanjutkan, selama ini sapi dipasok dari Sulawesi, Gorontalo. Kemarin bersama Pemkot Tarakan sudah sempat melakukan MoU dengan Pemkab Gorontalo.

“Kita sempat sampaikan dengan kondisi adanya larangan maka bagaimana ambil dari Kupang, NTT karena di sana masih zona hijau, bebas PMK,” urainya.

Baca juga: Distanak Ingin Dapat Jatah Vaksin untuk Cegah Penyakit Mulut dan Kuku di Berau

Lebih jauh dijelaskan Ahmad Alfian Mansuri, saat ini belum ada dilakukan pemasukan karena pengakuan pelaku usaha, pertama terkendala transportasi dan biaya.

“Mereka saat ini mencoba konsultasi ke Satgas Penanganan PMK di BNPB nasional, langkah yang bisa dilakukan terhadap kebutuhan ternak yang notabene dari luar Tarakan,” jelasnya.

Adapun SE yang berlaku di Satgas ini akan berhenti jika sudah dicabut dan dikeluarkan SE terbaru dan selama dua bulan belum ada lagi SE terbaru. “Dua bulan lebih belum ada. Padahal dari SE Nomor 5 ke SE Nomor 6 cuma sepekan kemarin,” bebernya.

Ahmad Alfian Mansuri menambahkan, ini instruksi nasional dan provinsi wajib mengikuti. Sebenarnya Tarakan juga sempat masuk zona kuning namun setelah dilakukan surveilans oleh Balai Veteriner Banjarbaru, dinyatakan zona hijau.

Baca juga: Dinas Peternakan Kukar Sikapi Penyakit Mulut dan Kuku pada Sapi, Tunggu Hasil Laboratorium

“Di sini dianggap belum ditemukan PMK. Waktu itu dulu kuning karena indikasi ditemukan di Nunukan, satu provinsi. Nunukan yang terakhir diuji kembali hasilnya negatif. Saat ini Nunukan masih zona kuning, Tarakan saja yang masih zona hijau,” pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Dua Bulan Tarakan Hentikan Pemasukan Stok Daging dari Zona Kuning PMK, Andalkan Peternak Lokal, https://kaltara.tribunnews.com/2022/11/15/dua-bulan-tarakan-hentikan-pemasukan-stok-daging-dari-zona-kuning-pmk-andalkan-peternak-lokal.

Sumber: Tribun kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved