Viral Pengakuan Ismail Bolong
3 Fakta Kasus Ismail Bolong: Berawal dari Video Viral, Kini Jadi Tersangka Tambang Ilegal di Kaltim
Berikut tiga fakta kasus Ismail Bolong, berawal dari video viral, kini jadi tersangka tambang ilegal di Kaltim.
Seketika, tudingan Sambo dan Hendra itu dimentahkan Komjen Agus Andrianto.
Menurut Agus, jika benar dia terlibat, seharusnya dirinya tak dibiarkan begitu saja.
Agus mengatakan, pernyataan Hendra dan Sambo soal laporan hasil pemeriksaan kasus tersebut tidak serta merta membuktikan keterlibatan dirinya dalam kasus tambang ilegal.
Apalagi, dalam video terbaru Ismail Bolong, dia mengaku diintimidasi sehingga menyebut bahwa Kabareskrim terlibat kasus ini.
Agus pun bersikukuh mengatakan dirinya tak pernah diperiksa Sambo terkait kasus tambang batu bara ilegal.
Baca juga: Ismail Bolong Resmi Ditahan Usai Jadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Kaltim
Dia bahkan menantang Sambo untuk mengeluarkan berita acara pemeriksaan (BAP) kasus itu, jika memang perkataannya benar.
"Seingat saya enggak pernah (diperiksa) ya. Saya belum lupa ingatan," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (29/11/2022).
Sejak videonya viral, Ismail Bolong seakan menghilang. Polisi pun terus melakukan upaya pencarian terhadap mantan anggota Polres Samarinda itu.
Ismail sempat dua kali mangkir panggilan polisi. Baru pada Selasa (6/12/2022), dia akhirnya memenuhi panggilan Bareskrim.
Usai menjalani pemeriksaan, pada Rabu (7/12/2022), Ismail resmi ditetapkan sebagai tersangka perizinan tambang di Kaltim.
Ismail juga langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Kuasa hukum Ismail, Johannes Tobing, mengatakan, kliennya disangkakan melanggar Pasal 158, 159, dan 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
"Pasal yang 158, 159, 161 mengenai tambang ilegal perizinan dan distribusi sebagainya," kata Johannes saat dikonfirmasi, Kamis (8/12/2022).
Selain Ismail, dua orang lainnya berinisial BP dan RP juga ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga, total ada tiga tersangka dalam kasus ini.