Viral Pengakuan Ismail Bolong

Penampilan Terbaru Ismail Bolong Jadi Tersangka, Pakai Baju Oranye dan Terancam Penjara 5 Tahun

Berikut penampilan terbaru Ismail Bolong jadi tersangka, pakai baju oranye dan terancam penjara lima tahun di kasus tambang ilegal di Kaltim.

Editor: Ikbal Nurkarim
Istimewa Tribunnews.com
Tampang Ismail Bolong yang menggunakan baju tahanan warna oranye setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur. 

Kemudian Ismail Bolong telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait perkara ini pada Rabu (7/12/2022).

"Perlu kita sampaikan IB (Ismail Bolong) sudah resmi jadi tersangka dan secara ini juga kami menyampaikan pak IB sudah resmi ditahan," kata kuasa hukum Ismail Bolong, Johannes Tobing kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/12/2022).

Penetapan tersangka sekaligus penahanan itu dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirttipidter) Bareskrim Polri setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Ismail Bolong.

Dalam perkara ini, Ismail Bolong berperan sebagai pengatur jalannya pertambangan yang tidak memiliki izin usaha.

Diketahui, tambang ilegal yang dilakukan oleh Ismail Bolong cs di lahan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT Santan Batubara.

"Peran IB mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain dan menjabat sebagai Komisaris PT EMP (PT Energindo Mitra Pratama) yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan Kegiatan penambangan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Biro Penmas Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah dalam konferensi pers pada Kamis (8/12/2022).

Baca juga: Respon Pengacara Ismail Bolong Soal Upeti Tambang Ilegal Disetor ke Kabareskrim

Selain Ismail Bolong, penyidik juga telah menetapkan dua orang lain sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Keduanya yakni berinisial BP alias Budi dan RP alias Rinto.

Nurul mengatakan keduanya juga memiliki peran yang berbeda.

BP, kata Nurul, berperan sebagai penambang batu bara ilegal di wilayah PKP2B PT. Santan Batubara Blok Silkar Desa Santan Ulu, Kec. Marangkayu, Kab. Kutai Kertanegara.

"RP sebagai kuasa direktur PT EMP berperan mengatur operasional batu bara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP," jelasnya.

Saat ini, ketiga tersangka tersebut sudah ditahan dengan dijerat pasal Pasal 158 dan pasal 161 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar serta pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya nama Ismail Bolong tengah jadi sorotan usai pengakuan mengejutkan dirinya memberi setoran ke petinggi Polri

Dalam sebuah video yang lantas viral beberapa waktu lalu, Ismail Bolong mengaku menyetor uang ke seorang perwira tinggi Polri sebesar Rp 6 miliar untuk urusan tambang batu bara ilegal.

Selain mantan anggota kepolisian di Samarinda, Ismail mengatakan, dirinya bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin di Kaltim.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved