Berita Paser Terkini
Polres Paser Pastikan Material Pembuatan SIM Mencukupi hingga Akhir Tahun
Dijelaskan, Satuan Penyelenggara (Satpas) Polres Paser telah menadapat penambahan untuk pembuatan material SIM
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Kepolisian Resor Paser melalui Satuan Lalu Lintas memastikan material pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) mencukupi hingga akhir tahun.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta melalui Kasatlantas Polres Paser AKP Hari Purnomo kepada TribunKaltim.co di ruang kerjanya, Kamis (8/12/2022).
Dijelaskan, Satuan Penyelenggara (Satpas) Polres Paser telah menadapat penambahan untuk pembuatan material SIM.
"Kemarin kami mendapat tambahan material pembuatan SIM dari Korlantas Mabes Polri sebanyak 5.000 blangko SIM," ujarnya.
Baca juga: Operasi Zebra Mahakam 2022, Satlantas Polres Paser Bakal Gelar Patroli Berskala Besar
Lebih lanjut disampaikan, bagi pemohon yang mendaftar hingga periode 10 Oktober lalu sudah bisa diambil di Polres Paser.
Hanya saja yang perlu diperhatikan oleh pemohon, yaitu harus membawa blangko kertas SIM sementara.
"Jadi saya harap kesabarannnya, karena untuk periode diatas 10 Oktober masih dalam tahap proses," imbuh Hari.

Sementara bagi pemohon yang ingin memperoleh informasi lebih mendetail, pihaknya telah menyediakan nomor yang bisa dihubungi.
"Masrakat dapat menghubungi Baur SIM Polres Paser AIPDA Indrawan di nomor 0812-8448-1381, atau dapat menunggu informasi melalui postingan akun media sosial kami di instagram dan facebook," pungkasnya. (*)