Selasa, 21 April 2026

Berita Bontang Terkini

Praperadilan Dugaan Pencabulan di Bontang, LBH Populis Borneo Lampirkan Bukti Baru di Persidangan

Sidang pra-peradilan kasus dugaan pencabulan di Bontang Utara, kembali berlanjut

Penulis: Ismail Usman | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Direktur LBH Populis Ahmad Said (tengah), ditemani dua rekan pengacaranya yakni Kim Samuel (kiri) dan Virgy Juanda (kanan).TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN 

TRIBUNKALTIM.CO,BONTANG- Sidang pra-peradilan kasus dugaan pencabulan di Bontang Utara, kembali berlanjut.

Kasus ini telah masuk babak pelampiran alat bukti baru melalui kuasa hukum tersangka SY yang dikuasakan ke Lembaga Bantuan Hukum alias LBH Populis Borneo.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bontang, Kamis (8/12) tadi, LBH melampirkan alat bukti terkait tidak adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan bukti surat penahanan oleh Polres Bontang ke pihak terlapor.

Direktur LBH Populis Ahmad Said mengatakan, proses hukum disebut cacat formil jika surat tersebut tidak diberikan ke terlapor.

Dalam sidang tadi juga, LBH Populis menunjukkan bukti surat daftar pengiriman dari jasa ekspedisi.

Baca juga: LBH Populis Borneo Anulir Penetapan Tersangka Pencabulan di Bontang, Sebut 2 Alat Bukti tak Kuat

Baca juga: Remaja Korban Pencabulan di Balikpapan Diputuskan Pindah Sekolah

Di surat tersebut itu tidak ada terlampir daftar pengiriman berkas dari Polres Bontang untuk tersangka.

"Salinan kegiatan selama sebulan saat penangkapan SY, tidak ada aktivitas pengiriman oleh polres Bontang ke pihak keluarga selama Oktober 2022," kata Ahmad Said.

Said meyakini, bila SPDP tersebut terbukti tidak diterima oleh pihak keluarga. Maka proses penetapan tersangka SY tidak sah.

Sebab surat itu wajib diberikan kepada terlapor, paling lambat tujuh hari setelah surat itu diterbitkan.

"Jadi proses penyidikan dan penahanan tersangka bisa gugur," tegas dia.

Lebih lanjut Said menerangkan, dalam proses persidangan yang berjalan kemarin, bukti surat yang dihadirkan oleh penyidik banyak yang tidak dimiliki oleh kuasa hukum.

Padahal surat tersebut diinginkan oleh kuasa hukum sebagai kelengkapan berkas persidangan.

Ia merincikan berkas yang dimaksud. Diantaranya, SPDP, Surat Penahanan, Surat Penetapan Tersangka, Berita Acara Perkara (BAP) pertama, BAP tambahan, bahkan surat pencabutan yang kami ajukan urung dapat balasan.

"Pencabutan BAP tambahan, dari keterangan klien kami. Itu juga tidak digubris oleh polisi. Ada 3 surat yang kami layangkan itu. Termasuk surat aduan dugaan intimidasi kepada klien kami ke Kapolres Bontang," terang dia.

Baca juga: Pelaku Pencabulan Anak Kandung di Samarinda Ancam Bunuh Sang Istri dan Bakar Rumah Jika Buka Suara

"Itu bahan kami untuk melakukan pembelaan," sambung dia.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved