CPNS 2023
Seleksi CPNS 2023 Hanya untuk 3 Formasi Ini, Lainnya Dialokasikan untuk PPPK
Jangan salah, seleksi CPNS 2023 hanya dibuka untuk 3 formasi berikut ini. Sedangkan formasi lain tetap dialokasikan untuk PPPK.
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah akan segera membuka seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2023 mendatang.
Demikian yang disampaikan Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas, beberapa waktu lalu.
Namun, jangan salah, seleksi CPNS 2023 hanya dibuka untuk jaksa, hakim dan agen.
Sedangkan formasi lain tetap dialokasikan untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Selain jaksa, hakim dan agen, formasi pada seleksi CPNS 2023 dibuka untuk honorer dengan kriteria tertentu.
Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaaan Sumber Daya Manusia Aparatur (Kemenpan-RB) Aba Subagja mengatakan, Formasi pada seleksi CPNS 2023 hanya dibuka untuk hakim, jaksa, agen dan jabatan tertentu yang tak bisa diisi oleh PPPK.
Baca juga: Soal Latihan TWK SKD CPNS 2023 Materi UUD 1945, Lengkap dengan Kunci Jawabannya
Sementara itu, mengenai Jadwal Seleksi CPNS 2023 diperkirakan baru dibuka setelah Seleksi ASN 2022 selesai.
Meski belum menjelaskan Jadwal pasti pelaksanaan seleksi CPNS 2023, namun Aba Subagja menjelaskan bahwa ada sistem baru pendaftaran seleksi CPNS 2023 yang perlu diketahui.
Sistem baru dari seleksi CPNS 2023, kata Aba Subagja bersifat fleksibel, pertama adalah setiap instansi berhak dan bisa melakukan pengadaan dan pendaftaran pada Seleksi CPNS 2023 sesuai dengan kebutuhannya.
Kedua, pada pendataan pegawai non-ASN tahun 2022, sama sekali tidak ada kaitannya dengan pengangkatan PNS atau CPNS secara langsung pada tahun 2023.
Kriteria Honorer Langsung Diangkat Jadi CPNS 2023
Seleksi CPNS 2023 dipastikan akan kembali dibuka oleh pemerintah dengan prioritas tenaga Honorer.
Namun tak semua honorer bisa langsung jadi CPNS 2023.
Berikut Kriteria Honorer langsung diangkat jadi CPNS 2023. Berlaku Syarat Umur dan masa kerja.
Prioritas tersebut sejalan dengan rencana pemerintah untuk menghapus tenaga honorer pada tahun 2023 karena ke depan pegawai pemerintah hanya ada PNS dan PPPK.