Viral Pengakuan Ismail Bolong

Susul Ismail Bolong, Bareskrim Polri Tetapkan Seorang Tersangka Tambang Ilegal di Kaltim

Bareskrim Polri kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur

Editor: Samir Paturusi
Kompas.com/Rahel Narda - Istimewa
Kiri: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kanan: foto Ismail Bolong. Dugaan kasus tambang ilegal. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tegaskan mulai dari Ismail Bolong. Keberadaan Ismail Bolong masih dicari. 

TRIBUNKALTIM.CO- Bareskrim Polri kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur.

Tersangka adalah berinisial RP alias Rinto dan BP alias Budi.

Sebelumnya, polisi juga sudah menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka dalam kasus yang sama. 

"Rangkaian kegiatan tersebut dilakukan oleh tiga orang tersangka," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah dalam konferensi pers, Kamis (8/12/2022).

Penetapan tersangka ketiga orang itu berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/A/0099/II/2022/SPKT.Dittipidter/Bareskrim Polri, tanggal 23 Februari 2022.

Nurul mengatakan ketiganya diduga melakukan penambangan ilegal yang dilakukan sejak November 2021 di Terminal Khusus PT Makaramma Timur Energi (MTE) yang terletak di Kamp. Citra Desa Tanjung Limau, Kec. Muara Badak, Kab. Kutai Kartanegara, Prov. Kalimantan Timur.

Baca juga: Respon Pengacara Ismail Bolong Soal Upeti Tambang Ilegal Disetor ke Kabareskrim

Baca juga: Kabar Terbaru Ismail Bolong Ditetapkan Tersangka, Pengacara Sebut Bukan Kasus Suap ke Petinggi Polri

Nurul berucap kegiatan Ismail Bolong cs itu dilakukan di lahan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT Santan Batubara.

"StockRoom atau lokasi penyimpanan batu bara hasil penambangan ilegal yang juga termasuk dalam PKP2B PT Santan Batubara," ucapnya.

Atas perbuatannya itu, ketiganya pasal yang disangkakan yaitu Pasal 158 dan pasal 161 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar serta pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, Ismail Bolong telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur.

"Perlu kita sampaikan IB (Ismail Bolong) sudah resmi jadi tersangka dan secara ini juga kami menyampaikan pak IB sudah resmi ditahan," kata kuasa hukum Ismail Bolong, Johannes Tobing kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/12/2022).

Penetapan tersangka sekaligus penahanan itu dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirttipidter) Bareskrim Polri setelah Ismail Bolong dilakukan pemeriksaan.

Dalam hal ini, Johanes mempertanyakan soal penetapan tersangka kliennya karena baru diperiksa sebanyak satu kali.

Johannes menyebut penyidik beralasan jika sebelum melakukan pemeriksaan, penyidik sudah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.

"Memang tentu ada keberatan kami bahwa proses dalam jadi tersangka itu sudah gelar resmi bahwa sekali dua kali dipanggil tentu kan harus diperiksa menurut mereka sudah digelar saya tanya ini kan masih diperiksa kenapa kok sudah jadi tersangka," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved