Berita Pemkab Mahakam Ulu

Pemkab Evaluasi Penetapan Batas Kampung, Bupati: Ciptakan Tertib Administrasi Pemerintahan

Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh didampingi Wakil Bupati Yohanes Avun menghadiri Rapat Evaluasi Progres Penetapan dan Penegasan Batas Kampung.

Editor: Diah Anggraeni
HO/Humas Pemkab Mahulu
Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh didampingi Wakil Bupati Yohanes Avun menghadiri Rapat Evaluasi Progres Penetapan dan Penegasan Batas Kampung di ruang rapat Bappelitbangda, Senin (5/12/2022). 

 TRIBUNKALTIM.CO - Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) Bonifasius Belawan Geh, S.H., M.E. yang didampingi Wakil Bupati Drs. Yohanes Avun, M.Si. menghadiri Rapat Evaluasi Progres Penetapan dan Penegasan Batas Kampung, yang berlangsung di ruang rapat Bappelitbangda. Senin (5/12/22).

Rapat evaluasi dilaksanakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK), diawali dengan laporan progres penyelesaian batas antarkampung masing-masing 5 kecamatan.

Turut  hadiri pula Sekretaris Daerah Dr. Stephanus Madang, S.Sos, M.M., Kepala DPMK Damianus Tamha, S.E. dan 5 camat.

Baca juga: Hari Jadi ke-9 Mahulu Dimeriahkan Olahraga Tradisional, Bupati Hadir Menyemangati Peserta Lomba  

Bupati Bonifasius mengatakan, pentingnya penetapan dan penegasan batas kampung untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu kampung.

"Pelaksanaan kegiatan ini ada panduannya, peraturan undang-undang yang menaungi. Kemudian ada jadwal penyelesaiannya. Adanya administrasi kewilayahan sekaligus administrasi kependudukan dan sebagainya disesuaikan dan terus dievaluasi. Jadi banyak PR yang harus diselesaikan untuk membuat administrasi di segala sektor itu rapi dan tertib," tandas bupati.

Menurut Bupati Bonifasius, diperlukan pemetaan batas secara benar sesuai aspek yuridis.

Karena pada hakekatnya hal tersebut merupakan kesatuan utuh dari luas wilayah daerah.

Batas wilayah memiliki peran sangat penting sebagai pemisah antarkampung.

Dengan jelasnya, batas wilayah antarkampung dan terciptanya tertib administrasi kewilayahan menghasilkan data yang kuat dan dibutuhkan peran serta seluruh pihak baik di tingkat kampung hingga kecamatan.

"Saya sangat mengharapkan administrasi kewilayahan ini selesai segera. Mengapa pemerintah mengarahkan kita menyelesaikan ini, karena ada gunanya. Batas wilayah kampung ada kaitannya dengan dana desa, dana hibah dan sebagainya. Agar kampung terus berkembang," tambah bupati.

Baca juga: DIPA-TKDD untuk Mahulu Rp 1,508 Triliun, Mahulu Kembali Raih WTP

Laporan Kepala DPMK Damianus Tamha,SE mengatakan, rapat evaluasi ini guna melihat sejauh mana progres dan tahapan penetapan serta penegasan batas kampung dalam lima kecamatan di Mahulu.

"Berkaitan dengan progres penetapan dan penegasan batas kampung di Mahulu 2022, ada beberapa hal yang perlu saya sampaikan. Beberapa perubahan terkait penetapan batas yang semulanya sekitar 16, akhirnya kita mengikuti dengan aturan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 sehingga kita undur tetapi ini masih kita perjuangkan. Semoga bisa masuk dan kita ulangi lagi. Maksudnya karena di Permendagri Nomor 45 itu mengatur bahwa batas desa itu berdasarkan segmen," jelas kepala DPMK.

Kepala DPMK Damianus Tamha menambahkan, hasil rapat evaluasi progres penetapan dan penegasan batas kampung segera ditindaklanjuti bersama. (adv)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved