Viral Pengakuan Ismail Bolong

Terlibat Tambang Ilegal di Kaltim, Ismail Bolong Terancam Hukuman 5 Tahun dan Denda Rp 100 Miliar

Ismail Bolong telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur

Editor: Samir Paturusi
Kolase TribunKaltim.co via istimewa
Ismail Bolong telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO- Ismail Bolong telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Untuk itu, Ismail Bolong terancam penjara 5 tahun dan denda Rp 100 miliiar karena melanggar Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Bukan hanya Ismail Bolong, tiga tersangka lain taknii RP alias Rinto dan BP alias Budi juga terancam kasus yang sama. 

Ketiganya diduga melakukan penambangan ilegal yang dilakukan sejak November 2021 di Terminal Khusus PT Makaramma Timur Energi (MTE) yang terletak di Kamp. Citra Desa Tanjung Limau, Kec. Muara Badak, Kab. Kutai Kartanegara, Prov. Kalimantan Timur.

Baca juga: Terungkap Peran 3 Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Kaltim, Ismail Bolong Mengatur Penambangan

Baca juga: Penampilan Terbaru Ismail Bolong Jadi Tersangka, Pakai Baju Oranye dan Terancam Penjara 5 Tahun

Penyidik Bareskrim Polri pun mengungkap peran dari ketiga tersangka dalam kasus tambang batubara ilegal tersebut.

Peran Ismail Bolong Cs

Terungkap peran tiga tersangka kasus tambang ilegal di Kaltim.

Ismail Bolong mantan anggota Satuan Intel dan Keamanan Polres Samarinda berperan mengatur kegiatan penambangan.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan kegiatan tambang ilegal yang dijalani oleh ketiga tersangka telah berlangsung sejak awal November 2021.

Adapun lokasinya bertempat di Terminal Khusus PT Makaramma Timur Energi (MTE) yang terletak di Kalimantan Timur.

"Lokasi penambangan dan penyimpanan batu bara ini hasil penambangan ilegal, yang juga termasuk dalam Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B) PT SB," kata Nurul.

Lebih lanjut, Nurul mengungkapkan, peran masing-masing ketiga orang tersebut yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

Pertama, tersangka BP sebagai kuasa direktur PT EMP yang berperan mengatur operasional penambangan batu bara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan sampai penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP.

Kemudian, tersangka RP merupakan kuasa direktur PT EMP yang berperan mengatur operasional batu bara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP.

Selanjutnya, tersangka IB atau Ismail Bolong berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved