Viral Pengakuan Ismail Bolong
Terbaru Pengacara Ismail Bolong Tantang Ferdy Sambo Buktikan Jika Kliennya Menyuap Petinggi Polri
Terbaru pengacara Ismail Bolong tantang Ferdy Sambo buktikan jika kliennya menyuap petinggi Polri.
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Christoper Desmawangga
Artinya, harus dibuktikan dulu Ismail Bolong mengelola tambang ilegal.
“Pembuktian suap tidak mudah karena suap pasti diberikan secara tunai, empat mata, tidak ada tanda terima. Kita mengikuti bagaimana KPK mengandalkan OTT (operasi tangkap tangan, red) karena langsung ada barang buktinya,” ucapnya.
Ia berpendapat, langkah-langkah ini perlu dipahami bersama, karena apa yang sudah dilakukan Div Propam Polri adalah proses penyelidikan.
Baca juga: Cara Ismail Bolong Menambang Batubara Secara Ilegal Terkuak, Main di Tambang Resmi
Surat laporan hasil penyelidikan perlu didalami lagi untuk dinaikkan ke penyidikan.
“Setiap langkah harus disampaikan ke publik, sehingga tidak muncul kecurigaan yang macam-macam,” tuturnya.
Selain itu, imbuhnya, motivasi Ismail Bolong membuat rekaman video pengakuan itu juga perlu didalami.
Untuk informasi, Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah membeberkan Ismail Bolong berperan sebagai pengatur jalannya pertambangan yang tidak memiliki izin usaha.
Diketahui, tambang ilegal yang dilakukan oleh Ismail Bolong cs di lahan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT Santan Batubara.
"Peran IB mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain dan menjabat sebagai Komisaris PT EMP (PT Energindo Mitra Pratama) yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan Kegiatan penambangan," kata Nurul dalam konferensi pers, Kamis (8/12/2022).
Selain Ismail Bolong, penyidik juga telah menetapkan dua orang lain sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya yakni berinisial BP alias Budi dan RP alias Rinto.
Nurul mengatakan keduanya juga memiliki peran yang berbeda.
Baca juga: Terungkap Peran 3 Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Kaltim, Ismail Bolong Mengatur Penambangan
BP, kata Nurul, berperan sebagai penambang batu bara ilegal di wilayah PKP2B PT. Santan Batubara Blok Silkar Desa Santan Ulu, Kec. Marangkayu, Kab. Kutai Kertanegara.
"RP sebagai kuasa direktur PT EMP berperan mengatur operasional batu bara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP," jelasnya.
Saat ini, ketiga tersangka tersebut sudah ditahan dengan dijerat pasal Pasal 158 dan pasal 161 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar serta pasal 55 ayat 1 KUHP.
(*)