Berita Nasional Terkini
Sidang Hari Ini, Putri Candrawathi Akan Bersaksi untuk Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati akan bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
TRIBUNKALTIM.CO - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati akan bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Dalam sidang tersebut, Putri Candrawathi akan bersaksi atas tiga terdakwa lain yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Sidang lanjutan perkara pembunuhan yang melibatkan Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam akan dilanjutkan di PN Jakarta Selatan dengan agenda pemeriksaan saksi, Senin 12/12/2022).
Baca juga: Jumlah Harta Kekayaan Ferdy Sambo Belum Bisa Diumumkan, KPK: Kami Curiga Didapat Cara tak Wajar
Kesaksian Putri Candrawathi dalam sidang hari ini telah dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.
"Infonya seperti itu," katanya saat dihubungi pada Minggu (11/12/2022), mengutip Tribunnews.com dengan judul Sidang Tetap Terbuka, Hari ini Putri Candrawathi Bersaksi untuk Bharada E, Ricky Rizal, Kuat Maruf
Sidang pun disebut Djuyamto tetap akan digelar terbuka.
"Sidang terbuka," ujarnya.
Sementara itu, pihak terdakwa Kuat Ma'ruf melalui pengacaranya, Irwan Irawan menyatakan hal serupa.
Berdasarkan informasinya, sidang pada hari ini akan menghadirkan Putri Candrawathi sebagai saksi tunggal.
"Hanya Bu PC (Putri Candrawathi )," katanya saat dihubungi pada Minggu (11/12/2022).
Kemudian untuk persidangan, dirinya mendapat informasi akan dilaksanakan secara terbuka.
"Infonya sidang tetap terbuka," kata Irwan.
Baca juga: Jaksa Bongkar Hasil Poligraf Ferdy Sambo, Suami Putri Candrawathi: Jangan di Framing Tidak Jujur
Sebelumnya, pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis meminta sidang lanjutan kliennya dilakukan secara tertutup.
Sebab menurutnya, sidang lanjutan Putri Candrawathi berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual.
Permintaan itu pun disampaikan Arman Hanis dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/putri-candrawathi-11122.jpg)