IKN Nusantara
Akhirnya Menkumham Blak-blakan Beber Alasan UU IKN Nusantara Direvisi, Terkait APBN
Akhirnya Menkumham blak-blakan beber alasan UU IKN Nusantara direvisi, terkait APBN
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Djohan Nur
TRIBUNKALTIM.CO - Menteri Hukum dan HAM ( Menkumham) Yasonna Laoly membenarkan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara direvisi agar pemerintah bisa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Diketahui, saat ini Pemerintah sedang gencar membangun infrastruktur di IKN Nusantara, Kalimantan Timur.
Adapun UU IKN baru disahkan pada 15 Februari 2022.
Namun, kini pemerintah berencana merevisinya.
"Iya. Sebagianlah, iya. Mekanisme pertanggungjawabannya, kontinuitasnya," ujar Yasonna saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (12/12/2022), dilansir dari Kompas.com.
Yasonna memaparkan, pada prinsipnya, UU IKN direvisi demi penguatan hingga kesinambungan teknis pengadaan barang dan jasa.
Dia menyebutkan, hal itu penting dilakukan melalui revisi UU IKN. "Ada beberapa yang harus kita selesaikan dengan cepat, jadi itu penting," ucapnya.
Yasonna enggan berkomentar lebih jauh perihal revisi UU IKN ini.
Dia meminta agar hal itu ditanyakan kepada Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa.
Sementara itu, Yasonna menepis UU IKN direvisi karena sejak awal pembuatannya tergesa-gesa.
"Mana ada. Kajiannya itu dalam," imbuh Yasonna.
Sebelumnya, setelah 10 bulan sejak disahkan, pemerintah mengusulkan UU IKN akan direvisi.
DPR pun memasukkan revisi UU IKN ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.
Yasonna mengatakan, Presiden Jokowi meminta beleid itu direvisi demi mempercepat pembangunan dan proses transisi ke ibu kota negara baru.
“Hal ini kami usulkan berdasarkan pertimbangan terjadinya dinamika perkembangan dan arahan dari Presiden,” kata Yasonna dalam rapat pleno bersama Baleg DPR, Rabu (23/11/2022).
Menurut Yasonna, lewat revisi tersebut pemerintah ingin menguatkan otorita IKN.
Ada beberapa ketentuan yang hendak ditambah seperti pengaturan kewenangan khusus pendanaan pengelolaan barang milik negara di IKN, lalu pengelolaan kekayaan IKN yang dipisahkan.
Kemudian, pembiayaan, kemudahan berusaha fasilitas penanaman modal, ketentuan hak atas tanah yang progresif, serta adanya jaminan kelangsungan untuk keseluruhan pembangunan IKN.
Diketahui, Pemerintah berencana merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara ( UU IKN) yang baru disahkan pada 15 Februari 2022 lalu.
Revisi itu merupakan permintaan langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Enggak (mengubah postur) di 2023, kan kita sudah tetapkan, untuk IKN sebagian masih ada di dalam masing-masing kementerian atau lembaga," ujar Sri Mulyani saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (8/12/2022).
Ia menyebutkan, seperti pada anggaran yang telah ditetapkan untuk Kementerian PUPR, maka anggaran itu mencakup pula untuk pembangunan infrastruktur dasar di IKN.
Di antaranya, pembangunan jalan tol, jalan nasional, hingga penyediaan air bersih.
"Kemarin lot yang utama yaitu lot satu sudah selesai untuk daerah pemerintahan pusat, sekarang masuk ke lot b dan c.
Nah ini semuanya beberapa kebutuhannya Pak Menteri PUPR sudah menyampaikan," ucapnya.
Selain itu, anggaran pembangunan IKN Nusantara juga terdapat di Kementerian Perhubungan yang nantinya akan membangun pelabuhan dan bandara.
"Jadi nanti masih tetap sama.
IKN sendiri belum kita alokasikan karena pembentukan IKN sebagai satker baru dibentuk setelah UU selesai," kata Sri Mulyani. (*)