Breaking News

Berita Kaltim Terkini

Daftar Lengkap UMK Kaltim 2023: UMK Berau, Mahulu, Balikpapan Naik Paling Besar di Kalimantan Timur

Daftar lengkap Upah Minimum Kabupaten/ Kota di Kalimantan Timur atau UMK Kaltim 2023: Berau, Mahakam Ulu, dan Balikpapan menaikkan UMK paling besar.

Freepik
ILUSTRASI Uang - Daftar UMK Kaltim 2023 - Daftar lengkap Upah Minimum Kabupaten/ Kota di Kalimantan Timur atau UMK Kaltim 2023: Kabupaten Berau, Mahakam Ulu, dan Kota Balikpapan menaikkan UMK paling besar di Kaltim. 

TRIBUNKALTIM.CO - Daftar lengkap Upah Minimum Kabupaten/ Kota di Kalimantan Timur atau UMK Kaltim 2023: Kabupaten Berau, Mahakam Ulu, dan Kota Balikpapan menaikkan UMK paling besar di Kaltim.

UMK Berau 2023 dan UMK Mahulu 2023 naik hingga 6,76 persen.

UMK Berau sebelumnya senilai Rp 3.443.067, kini menjadi Rp 3.675.887.

UMK tertinggi se-Kaltim masih dipegang Berau dan Mahulu sebesar Rp3.675.887.

Baca juga: UMK Balikpapan 2023 Naik 6,6 Persen Jadi Rp 3.324.273, Pengusaha Dilarang Bayar Upah Lebih Rendah

Sementara UMK Balikpapan 2023 naik 6,6 persen menjadi Rp 3.324.273,80

Akhirnya lengkap sudah semua daftar UMP 2023 Kalimantan Timur (Kaltim) dan UMK 2023 Kabupaten/Kota di Kaltim.

Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur atau UMP Kaltim 2023 telah ditetapkan naik 6,2 persen dibandingkan UMP 2022.

Berdasarkan keputusan Gubernur Kaltim Isran Noor, UMP Kaltim 2023 ditetapkan senilai Rp 3.201.396.

Sebagaimana lazimnya, UMP memang menjadi acuan dalam penetapan UMK.

Biasanya angka UMK tidak boleh lebih kecil dari UMP.

Berdasarkan keputusan Gubernur Kaltim Isran Noor, UMP Kaltim 2023 ditetapkan senilai Rp 3.201.396.

Angka tersebut naik 6,2 persen dibandingkan UMP tahun 2022.

Ketetapan UMP Kaltim 2023 diumumkan dalam surat Nomor: 561/11854/2187-IV/B.Kesra tentang Penetapan UMP Kaltim Tahun 2023 yang ditandatangani Gubernur Kaltim Isran Noor, Senin (28/11/2022).

Baca juga: KSPI Nilai dengan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Harusnya UMP Kaltim 2023 Naik 13 Persen

Dalam pengumuman tersebut juga dijelaskan bahwa penetapan UMP Kaltim 2023 berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Sementara bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, berpedoman pada struktur dan skala upah yang wajib disusun serta diterapkan oleh perusahaan.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved