Berita Balikpapan Terkini

UMK Balikpapan 2023 Naik 6,6 Persen Jadi Rp 3.324.273, Pengusaha Dilarang Bayar Upah Lebih Rendah

Pemerintah Kota Balikpapan memutuskan Upah Minimum Kota/ UMK Balikpapan 2023 naik 6,6 persen atau Rp 205.876.

Kompas.com
ILUSTRASI Uang - Pemerintah Kota Balikpapan memutuskan Upah Minimum Kota/ UMK Balikpapan 2023 naik 6,6 persen atau Rp 205.876. UMK Balikpapan 2023 menjadi Rp 3.324.273. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari batasan upah minimum tersebut. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan memutuskan Upah Minimum Kota/ UMK Balikpapan 2023 naik 6,6 persen atau Rp 205.876.

Persentase kenaikan ini lebih tinggi dibanding Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur atau UMP Kaltim 2023 sebesar 6,2 persen.

Dengan kenaikan Rp 205.876, UMK Balikpapan 2023 menjadi Rp 3.324.273,80.

Pada tahun 2022, UMK Balikpapan sebesar  Rp 3.118.397,22.

Baca juga: Perusahaan di Kukar Wajib Bayar UMK Rp3,3 Juta Mulai 1 Januari 2023

Demikian dibeberkan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan, Ani Mufaidah kepada TribunKaltim.co pada Kamis (8/12/2022). 

Dia menyampaikan, kenaikan ini memang sudah melewati beberapa proses tahapan.

Mulai dari pengusulan, diskusi dengan Dewan Pengupahan Kota Balikpapan hingga penetapan yang mengacu pada Surat Keputusan Nomor 561/3535/Disnaker perihal Pelaksanaan Upah Minimum Kota Balikpapan Tahun 2023.

“Tahun 2023 ini naik Rp 200 ribu-an. Tahun lalu (2022) naiknya cuma Rp 49 ribu,” ujarnya di Kota Balikpapan

Adapun, aturan penetapan UMK Balikpapan Tahun 2023 ini juga sudah disampaikan kepada seluruh Pimpinan Perusahaan BUMN/BUMD/Swasta/Usaha-Usaha Sosial dan Usaha Lainnya di Kota Balikpapan.

"Melaksanakan pembayaran Upah Minimum Kota Balikpapan kepada pekerja yang masa kerjanya kurang dari 1 (satu) tahun sebesar Rp 3.324.273,80 (Tiga Juta Tiga Ratus Dua Puluh Empat Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Tiga Rupiah Delapan Puluh Sen) sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur, Nomor: 561/K.852/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Kota Balikpapan Tahun 2023, tanggal 6 Desember 2022," dikutip dari SK Nomor 561/3535/Disnaker perihal Pelaksanaan Upah Minimum Kota Balikpapan Tahun 2023.

Selain itu, dalam surat tersebut juga mengimbau kepada para pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketentuan upah minimum, sebagaimana ketentuan Pasal 23 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca juga: UMK Balikpapan 2022 Dipastikan Naik, Bocoran Angka Tunggu Penetapan Gubernur Kaltim

UMK Balikpapan 2023 yang ditetapkan ini berlaku bagi Pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.

Ilustrasi anggaran bertumbuh, pendapatan keuangan terus melonjak.
Ilustrasi anggaran bertumbuh, pendapatan keuangan terus melonjak. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Sedangkan upah bagi Pekerja dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

Berkaitan dengan pelaksanaannya, UMK Balikpapan 2023 ini juga akan menyesuaikan pada kewajiban pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: UMK Balikpapan 2022 Dipastikan Naik, Bocoran Angka Tunggu Penetapan Gubernur Kaltim

UMP Balikpapan dari Tahun ke Tahun

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved