Berita Nasional Terkini
Rencana Ojol Dapat Subsidi Beli Motor Listrik, Pemerhati Nilai Salah Sasaran
Pemerhati transportasi yang tergabung dalam Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menilai rencana pemerintah memberikan subsidi pembelian motor
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah pusat mengeluarkan rencana akan memberikan subsidi bagi pembelian sepeda motor.
Termasuk satu di antaranya mereka adalah golongan ojeg online, yang bakal mendapat subsidi.
Namun rencana itu mendapat tanggapan dari pegiat transportasi Indonesia.
Apa tanggapannya atas rencana subsidi bagi para ojeg online?
Baca juga: Driver Ojek Online di Bontang Protes Tak Dapat Jatah Kupon BBM Gratis
Pemerhati transportasi yang tergabung dalam Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menilai rencana pemerintah memberikan subsidi pembelian sepeda motor listrik bagi pengemudi ojek online sebagai langkah yang salah sasaran.
MTI menilai, ada lebih banyak jenis angkutan lain seperti angkutan basis bus dan rel, yang membutuhkan subsidi.
"Angkutan online motor tidak lebih perlu diprioritaskan mendapat subsidi kendaraan listrik. Sesungguhnya tidak lebih membutuhkan subsidi ketimbang angkutan umum perkotaan lain yang berbasis bus atau rel," kata Ketua Umum MTI Damantoro, dalam keterangannya, Selasa (13/12/2022).
Selain itu, melihat faktor keselamatannya, sepeda motor juga dianggap masih belum masuk unsur angkutan umum.
Baca juga: Driver Ojol Wajib Tahu Tarif Ojek Online Terbaru, Jawa, Sumatera dan Kalimantan Beda
Sampai saat ini, menurut Undang-Undang, sepeda motor bukan angkutan umum dikarenakan oleh issue keselamatan.
Sebab tingkat fatalitasnya tinggi ketika terjadi kecelakaan.
"Juga belum adanya pengaturan perannya dalam tatanan transportasi nasional," jelas dia.
Jika pemerintah mengincar untuk menekan disparitas harga antara kendaraan listrik dan minyak, maka MTI mengimbau agar pemerintah menerapkan pajak karbon kendaraan yang menggunakan BBM.
"Jika masalahnya adalah disparitas harga kendaraan listrik yang lebih tinggi dari kendaraan BBM, maka pajak karbon dapat diterapkan agar terjadi kompetisi sehat antara kendaraan listrik dan BBM," ungkap dia.
Damantoro menjelaskan, pajak karbon merupakan penerapan konsep polutan pay principle yang akan membuat para penggunaan kendaraan BBM diwajibkan membayar pajak akibat polusi yang diproduksi kendaraannya.
"Selain itu, malah nanti pemerintah akan mendapatkan pajak karbon dari mekanisme ini," pungkas Damantoro.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/dengan-1-april-2022.jpg)