Berita Nasional Terkini
Update Sidang Ferdy Sambo Hari Ini: Putri Candrawathi Bantah Kesaksian Richard Soal Uang Rp 1 Miliar
Terbaru sidang Ferdy Sambo hari ini dimana Putri Candrawathi bantah kesaksian Bharada E soal uang Rp 1 Miliar dan pemberian HP.
TRIBUNKALTIM.CO - Terbaru sidang Ferdy Sambo hari ini dimana Putri Candrawathi bantah kesaksian Bharada E soal uang Rp 1 Miliar dan pemberian HP.
Sidang lanjutan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi berlanjut hari ini, di PN Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).
Dalam sidang tersebut Richard Eliezer alias Bharada E jadi saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kompak membantah adanya pemberian uang Rp 1 miliar dan ponsel ke dua ajudan dan satu asisten rumah tangganya setelah penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca juga: Pakar Psikologi Forensik Bongkar Skenario Putri Candrawathi Dipercayai Ferdy Sambo
Keduanya membantah kesaksian Bharada E.
Adapun Bharada E menyebut ada pemberian uang itu dari Sambo dan Putri kepada para ajudan, termasuk dirinya.
"Saya tidak pernah memanggil Dek Richard ke lantai 2 untuk bergabung dengan Ricki, Kuat, dan Ferdy Sambo memberikan handphone maupun menjanjikan uang," kata Putri dalam ruang sidang dikutip dari Kompas.com
Hal serupa disampaikan Ferdy Sambo.
Dalam sidang, Sambo juga menekankan bahwa ia tidak pernah menjanjikan uang dan handphone kepada Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
"Tanggal 10 juga itu tidak pernah saya janjikan uang, dan handphone itu saya berikan karena handphone itu berada di meja depan ruangan saya," ucap Sambo.
Dalam kesempatan itu, Sambo juga membantah sejumlah kesaksian lain yang disampaikan Richard.
Baca juga: Bharada E Jadi Saksi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam Sidang Hari Ini, Siap Bertemu Langsung
Beberapa di antaranya yakni kesaksian Bharada E soal penembakan Yosua di rumah dinas di Kawasan Duren Tiga, perintah menembak, serta keterlibatan Sambo menembak Yosua.
"Saya kira juga dalam kesaksian saya kemarin pasti akan berbeda pada kesaksian saksi pada hari ini. Mulai dari di lantai tiga, istri ada di samping saya, harus kasi mati anak ini, nanti kamu bunuh Yosua, kemudian kau tambahkan amunisi, serahkan peluru, isi magazine, kemudian permintaan senjata HS pasti akan saya bantah dalam kesaksian ini," kata dia.
Adapun Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Dalam kasus ini, Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” papar jaksa saat membacakan dakwaan Eliezer di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi akibat cerita sepihak istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Baca juga: Terbaru! Terjawab Sudah Misteri Wanita Menangis di Rumah Ferdy Sambo? Begini Kata Putri Candrawathi
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat.
Dari peristiwa tersebut, Richard Eliezer, Sambo, Putri, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Sementara itu, khusus untuk Sambo, jaksa juga mendakwanya terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
(*)
Baca juga: Terbaru Pengacara Ismail Bolong Tantang Ferdy Sambo Buktikan Jika Kliennya Menyuap Petinggi Polri