Berita Nasional Terkini

Bharada E Debat dengan Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Pengamat Puji Eliezer: Konsisten dan Logis

Bharada E debat dengan kuasa hukum Ferdy Sambo di persidangan, pengamat puji cara berpikir Bharada Richard Eliezer

KOMPAS.com Kristianto Purnomo/YouTube KompasTV
Bharada E dan kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis. Bharada E debat dengan kuasa hukum Ferdy Sambo di persidangan, pengamat puji cara berpikir Bharada Richard Eliezer 

Bharada E bahkan terdengar kesal pada sikap kuasa hukum Ferdy Sambo itu.

"Saudara Penasihat Hukum tidak perlu sampai membentak," sela Wahyu Iman.

"Saya mencoba mengingat kembali kejadian demi kejadian, Bapak kira segampang itu mengingat kembali?" tekan Bharada E.

Arman Hanis yang kembali menyela membuat Bharada E menggerutu dan mendecak.

"Astaga," kata Bharada E sambil menggerakkan kepalanya.

Situasi yang memanas membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut menengahi.

Ia meminta pada Arman Hanis untuk sekedar bertanya tanpa menekan Bharada E.

Hingga akhirnya, Arman Hanis diminta untuk bertanya lewat Majelis Hakim.

Diketahui, sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J masih terus bergulir.

Baca juga: Sidang Hari Ini, Putri Candrawathi Akan Bersaksi untuk Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf

Agenda sidang Selasa kemarin, adalah mendengarkan kesaksian Bharada E, Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Maruf, atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini telah digelar sejak 17 Oktober 2022.

Dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rahman, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP. (*)

Berita Sidang Ferdy Sambo

Berita Nasional Terkini Lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Singgung Pengacara Ferdy Sambo, Pakar Hukum Sebut Bharada E Anak SMA Tapi Pemikirannya Lebih dari S3

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved