IKN Nusantara

Ekonom Beber Dampak Pembangunan IKN Nusantara Jika Dibebankan ke APBN, Awas Utang

Ekonom beber dampak pembangunan IKN Nusantara jika dibebankan ke APBN, awas utang

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Djohan Nur

TRIBUNKALTIM.CO - Permintaan revisi UU IKN menuai kontroversi.

Salah satu tujuannya agar pemerintah bisa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pembangunan IKN Nusantara atau Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur.

Dilansir dari Kontan, Direktur Center of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira mengingatkan dampak jangka panjang jika pemerintah menambah porsi APBN untuk membangun proyek IKN.

"Kalau porsi APBN terlalu besar maka akan menjadi ancaman bagi ruang fiskal kita dalam jangka panjang," kata Bhima, Selasa (13/12).

Bhima mengingatkan pemerintah, banyak kepentingan lain yang masih perlu ditanggung APBN.

Mulai dari tanggungan subsidi energi yang masih besar, perlindungan sosial, anggaran pendidikan, anggaran birokrasi dan belanja negara.

"Belum lagi beban biaya bunga hutang yang diprediksi menambah di tahun depan karena ada penyesuaian suku bunga," kata Bhima.

Ia mengusulkan dalam revisi UU IKN kali ini perlu ada pasal bahwa apabila minat investor swasta rendah maka pembangunan IKN perlu ditunda.

Sebelumnya, terkait dengan revisi UU IKN ini telah disepakati masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun depan.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan, revisi tersebut harus diselesaikan dengan cepat.

"Jadi ada beberapa revisi untuk penguatan, kesinambungan mengenai teknis pengadaan barang dan jasa, ada beberapa yang harus kita selesaikan dengan cepat. Jadi itu penting," kata Yasonna, Senin (12/12). 

Menteri Hukum dan HAM ( Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan draf revisi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara kemungkinan akan dikirim ke DPR tahun depan.

Dilansir dari Kompas.com, Yasonna menyebut, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa yang akan menyerahkan draf revisi tersebut.

"Draf revisi ini kan masih prolegnas, sudah masuk. Nanti mungkin awal tahun depan Menteri Bappenas (yang menyerahkan)," ujar Yasonna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (12/12/2022).

Yasonna menjelaskan, ada beberapa revisi dalam UU IKN yang akan diperbaiki.

Di antaranya seperti penguatan serta kesinambungan teknis pengadaan barang dan jasa.

"Nanti akan diteruskan oleh Pak Harso (Suharso Monoarfa) sebagai leading sector.

Jadi ada beberapa revisi untuk penguatan, kesinambungan, mengenai teknis pengadaan barang dan jasa," jelasnya.

"Ada beberapa yang harus kita selesaikan dengan cepat, jadi itu penting," sambung Yasonna.

Sementara itu, Yasonna mengatakan UU IKN direvisi agar pembangunan IKN bisa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Adapun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, anggaran pembangunan Ibu Kota Nusantara untuk tahun depan tidak akan terganggu meskipun pemerintah berencana mengubah payung hukum terkait proyek IKN.

Pemerintah berencana merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara ( UU IKN) yang baru disahkan pada 15 Februari 2022 lalu.

Revisi itu merupakan permintaan langsung dari Presiden Joko Widodo ( Jokowi).

"Enggak (mengubah postur) di 2023, kan kita sudah tetapkan, untuk IKN sebagian masih ada di dalam masing-masing kementerian atau lembaga," ujar Sri Mulyani saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (8/12/2022).

Ia menyebutkan, seperti pada anggaran yang telah ditetapkan untuk Kementerian PUPR, maka anggaran itu mencakup pula untuk pembangunan infrastruktur dasar di IKN. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved