Berita Nasional Terkini

Roy Suryo: Rumah Baru Jokowi Langgar Keppres dan Permenkeu, Nilainya Capai Rp200 Miliar

Roy Suryo menilai rumah pensiun Jokowi di Karanganyar melanggar aturan karena nilainya diperkirakan Rp200 miliar.

Editor: Heriani AM
Kolase TribunTrends/YouTube
RUMAH PENSIUN JOKOWI - Roy Suryo menilai rumah pensiun Jokowi di Karanganyar melanggar aturan karena nilainya diperkirakan Rp200 miliar, 10 kali lipat batas maksimal Rp20 miliar. JOKOWI - (Kolase TribunTrends/YouTube) 

Ringkasan Berita:
  • Roy Suryo menilai rumah pensiun Jokowi di Karanganyar melanggar aturan karena nilainya diperkirakan Rp200 miliar, 10 kali lipat batas maksimal Rp20 miliar.
  • Luas tanah rumah tersebut 12.000 m⊃2;, jauh melebihi ketentuan maksimal 1.500 m⊃2; dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/2022.
  • Roy menekankan presiden terdahulu lebih memilih menerima uang sesuai Keppres 81/2004 daripada memaksakan pembelian tanah dengan harga tinggi.

 

TRIBUNKALTIM.CO - Pakar telematika Roy Suryo menyoroti rumah pensiun milik mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang dibangun di Desa Blulukan, Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. 

Menurut Roy, rumah tersebut melanggar aturan pemerintah terkait nilai maksimal dan luas tanah yang diperbolehkan bagi mantan presiden.

Roy Suryo menyebut, nilai rumah pensiun Jokowi bisa mencapai Rp200 miliar, atau sepuluh kali lipat dari ketentuan pemerintah yang menetapkan batas maksimal Rp20 miliar.

Rumah ini dibangun di atas lahan seluas 12.000 meter persegi, jauh melampaui batas luas maksimal 1.500 meter persegi sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2022.

Baca juga: Roy Suryo Kritik Rumah Pensiun Jokowi di Colomadu, Nilai 10 Kali Lipat Batas Pemerintah

Adapun aturan tentang pemberian rumah untuk mantan presiden dan mantan wakil presiden tertuang dalam beberapa ketentuan sebagai berikut:

Undang-undang atau UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
Pasal 8
Kepada bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, masing-masing:
a. diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan
perlengkapannya;
b. disediakan sebuah kendaraan milik Negara dengan pengemudinya.

Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia

Roy Suryo: Harga Rumah Pensiun Jokowi 10 Kali Lipat dari Ketentuan Pemerintah

Roy Suryo berkata nilai rumah Jokowi melebihi nilai yang sudah ditetapkan pemerintah.

Kata pria kelahiran Yogyakarta, 18 Juli 1968 ini, nilai rumah Jokowi justru 10 kali lipat dari nilai maksimal rumah seorang mantan presiden.

Rumah pensiun Jokowi sebagai mantan presiden dibangun di atas lahan seluas 12.000 meter persegi, dilansir Kompas.com.

Letaknya di Jalan Adi Sucipto, Desa Blulukan, sekitar 13 menit dari Bandara Adi Soemarmo.

Harga tanah di area tersebut saat ini diperkirakan sudah mencapai Rp10 juta–15 juta per meter persegi, seiring dengan pesatnya pembangunan di sekitar Colomadu.

Sementara, kata Roy, ketentuan rumah mantan presiden yang ditetapkan pemerintah, nilai maksimalnya adalah Rp20 miliar. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved