Berita Nasional Terkini
Gibran Didesak Dimakzulkan, Rizal Fadilah Sebut Cacat Konstitusi dan Ijazah Bermasalah
Pemerintahan Prabowo-Gibran genap satu tahun, namun gelombang tuntutan pemakzulan Gibran terus muncul.
Ringkasan Berita:
- Pemerintahan Prabowo-Gibran genap satu tahun, namun gelombang tuntutan pemakzulan Gibran terus muncul.
- Aksi demonstrasi dan sejumlah tokoh menuding Gibran cacat konstitusi serta menggunakan ijazah palsu.
- Gibran dan KPU digugat di PN Jakarta Pusat dengan tuduhan melanggar syarat pendidikan calon wakil presiden.
Pemerintahan Prabowo-Gibran genap satu tahun, namun gelombang tuntutan pemakzulan Gibran terus muncul.
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kini telah genap berjalan selama satu tahun sejak dilantik pada 20 Oktober 2024.
Namun, di tengah capaian kerja pemerintahan, desakan agar Gibran segera dimakzulkan dari jabatannya sebagai Wakil Presiden RI terus bergema dari sejumlah pihak.
Terbaru, aksi demonstrasi digelar di depan Gedung Umat Islam (GUI), Kecamatan Serengan, Kota Solo, pada Selasa (28/10/2025).
Massa aksi menuntut agar Gibran dilengserkan dari jabatannya serta mendesak agar mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) diadili.
Baca juga: Gibran Diminta Tunjukkan Ijazahnya, Pakar: Jangan Tiru Langkah Jokowi
Tuntutan ini disebut berakar dari polemik dugaan ijazah palsu yang melibatkan keduanya.
Dalam aksi demonstrasi ini, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadilah menyebut, proses pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden di Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024 lalu cacat konstitusi.
Jelang pencalonan, usia Gibran waktu itu adalah 36 tahun, masih berada di bawah syarat batas usia minimal 40 tahun sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) untuk calon presiden atau calon wakil presiden.
Akan tetapi, ia ternyata masih bisa maju setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memungkinkan calon di bawah usia 40 tahun untuk maju dengan syarat sedang atau pernah menjabat kepala daerah terpilih melalui Pemilu.
Putusan tersebut pun menimbulkan kontroversi lantaran dianggap sebagai 'karpet merah' bagi Gibran untuk maju ke Pilpres 2024, hingga akhirnya Koalisi Indonesia Maju (KIM) resmi mengumumkan pasangan Prabowo-Gibran pada 22 Oktober 2023.
“Gibran adalah figur cacat. Cacat konstitusi jelas. Di-markup usianya. Cacat administrasi jelas karena diloloskan oleh KPU sebelum ada pergantian PKPU,” tutur Rizal, dikutip dari TribunSolo.
Kemudian, Rizal menyentil polemik ijazah yang sama-sama dialami oleh Gibran dan bapaknya, Jokowi.
Menurutnya, riwayat pendidikan suami Selvi Ananda itu bermasalah, di mana ijazahnya dianggap palsu.
Kemudian, ia mendesak agar Jokowi diadili dan Gibran dimakzulkan, lantaran polemik ijazah dan sejumlah kontroversi yang melingkupi bapak dan anak tersebut.
“Gibran adalah orang yang cacat akademik. Ijazahnya palsu. Sama saja, bapak dan anak,” seru Rizal.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251010_Gibran.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.