Berita Nasional Terkini
Terjawab Sudah Kapan Sidang Ferdy Sambo Selesai dan Perkiraan Hukuman? Begini Kata Pengamat
Penasaran kapan sidang Sambo selesai? inilah perkiraan waktu dan ancaman hukuman versi pengamat
Penulis: Doan Pardede | Editor: Rita Noor Shobah
Lalu, enam tersangka lainnya yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Para tersangka dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancamannya bisa 8 hingga 10 tahun penjara. Mereka juga dikenakan Pasal 221 Ayat (1) dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 bulan hingga 4 tahun kurungan.
Polisi mengungkap bahwa Sambo memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Yosua di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Setelahnya, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumahnya supaya seolah terjadi tembak-menembak.
Berita Nasional Terkini Lainnya