IKN Nusantara
Warga IKN Nusantara Tak Pilih Anggota DPRD di Pemilu 2024, Tapi Bisa Ikut Pilpres
Warga IKN Nusantara tak pilih anggota DPRD di Pemilu 2024, tapi bisa ikut Pilpres 2024
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Robin Ono Saputra
TRIBUNKALTIM.CO - Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) menyatakan tidak menetapkan daerah pemilihan khusus Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara dalam pemilihan Pemilu 2024 dengan beberapa pertimbangan.
"Jadi untuk (Pemilu) 2024, tak ada Dapil khusus IKN.
Semua warga negara di wilayah IKN saat ini memiliki hak pilih sama persis seperti tahun 2019 yang lalu," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar, dalam keterangannya, Selasa (13/12/2022).
Baca juga: Revisi UU IKN Nusantara, PKS Tegas Tolak APBN Jadi Sumber Utama Bangun Ibu Kota
Dilansir dari Kompas.com, Bahtiar mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara disebutkan kawasan itu berstatus setingkat provinsi.
Nantinya penduduk di wilayah IKN tak mempunyai hak pilih untuk memilih calon anggota DPRD tingkat provinsi, juga termasuk tak memiliki hak pilih di DPRD tingkat kabupaten/kota.
Akan tetapi, warga di wilayah IKN memiliki hak pilih untuk memilih presiden/wakil presiden.
Bahtiar mengatakan, kondisi pertumbuhan penduduk di wilayah IKN saat ini belum meningkat secara signifikan.
Di sisi lain, apabila terdapat penambahan daerah pemilihan baru untuk calon anggota DPR dan DPD dari wilayah IKN, maka akan berpotensi terjadi kelebihan representasi politik dibandingkan daerah lainnya.
Karena kawasan IKN berada dalam 3 wilayah, yakni Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Kabupaten Kutai Kartanegara, maka pedoman pelaksanaan buat Pemilu 2024 tetap mengacu kepada Pemilu 2019.
Aturan tentang pedoman pelaksanaan Pemilu 2024 di kawasan IKN tercantum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor l Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang baru ditandatangani Presiden Joko Widodo ( Jokowi).
Menurut Perppu tersebut, aturan Pemilu dan pemilihan presiden-wakil presiden (Pilpres) 2024 di wilayah IKN tetap mengacu kepada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Dalam Perppu itu disebutkan, pemerintah menyisipkan sebuah pasal di antara Pasal 568 dan Pasal 569 UU Pemilu, yakni Pasal 568A. Isinya mengatur tentang pedoman aturan Pemilu dan Pilpres di wilayah yang termasuk dalam IKN.
"Pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota pada tahun 2024 di wilayah Provinsi Kalimantan Timur yang masuk dalam wilayah Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, tetap berpedoman pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," demikian isi Pasal 568A UU Pemilu seperti tercantum dalam Perppu Nomor 1/2022, seperti dikutip pada Selasa (13/12/2022).
Wilayah Kaltim yang termasuk ke dalam kawasan IKN adalah sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian Kabupaten Kutai Kartanegara. Jika dirinci wilayah yang termasuk ke dalam IKN adalah perbatasan dengan Kecamatan Penajam dan Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Selain itu kawasan IKN juga berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu, Loa Janan, dan Kecamatan Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Wilayah IKN juga berbatasan dengan Kecamatan Balikpapan Barat; Kecamatan Balikpapan Utara; dan Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan. Sebelumnya, Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, pemerintah berharap, Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 bisa menjadi pedoman pelaksanaan pemilu yang baik. Menurut dia, pemerintah akan terus memberikan dukungan untuk pelaksanaan Pemilu 2024. (*)