Amalan dan Doa

Apakah Terinjak Kotoran Cicak Bisa Membatalkan Wudhu? Ini Penjelasan Lengkapnya

Apakah Terinjak Kotoran Cicak Bisa Membatalkan Wudhu? Ini Penjelasan Lengkapnya

Editor: Nur Pratama
wikimedia
Ilustrasi cicak 

Dari jawaban Buya Yahya tersebut dapat disimpulkan bahwa terdapat perbedaan pendapat para ulama terkait hukum kotoran cicak.

Hal itu dikarenakan oleh beberapa alasan yang logis.

Pertama, Cicak Adalah Hewan yang Tidak Berdarah

Dikutip dari laman muhammadiyahlamongan.com, menurut sebagian ulama termasuk madzhab syafi’i, serangga yang darahnya tidak mengalir dianggap tidak najis.

Ibnu Qudahah mengatakan sebagai berikut:

النَّوْعُ الثَّانِي، مَا لَا نَفْسَ لَهُ سَائِلَةٌ، فَهُوَ طَاهِرٌ بِجَمِيعِ أَجْزَائِهِ وَفَضَلَاتِهِ

“Jenis yang kedua: hewan yang tidak memiliki nafs (baca: darah) yang mengalir, ia suci semua bagian tubuhnya dan semua yang keluar darinya”

Imam Nawawi -ulama Mazhab Syafii- dalam bukunya al-Majmu’ mengatakan:

وأما الوزغ فقطع الجمهور بأنه لا نفس له سائلة

“Untuk cicak, mayoritas ulama menegaskan, dia termasuk binatang yang tidak memiliki darah yang mengalir.” (al-Majmu’, 1:129)

Imam ibnu qudamah juga mengatakan sebagai berikut:

مَا لَا نَفْسَ لَهُ سَائِلَةٌ ، فَهُوَ طَاهِرٌ بِجَمِيعِ أَجْزَائِهِ وَفَضَلَاتِهِ

“Binatang yang tidak memiliki darah mengalir semua bagian tubuhnya dan yang keluar dari tubuhnya (kotorannya) adalah suci.” (al-Mughni, 3:252).

Imam An Nawawi, ulama Madzhab Syafi’i, dalam kitab majmu syarah muhadzab mengatakan sebagai berikut:

وَأَمَّا الْوَزَغُ فَقَطَعَ الْجُمْهُورُ بِأَنَّهُ لَا نَفْسَ لَهُ سَائِلَةٌ: مِمَّنْ صَرَّحَ بِذَلِكَ الشَّيْخُ أَبُو حَامِدٍ فِي تَعْلِيقِهِ والبندنيجي والقاضى حُسَيْنٌ وَصَاحِبُ الشَّامِلِ وَغَيْرُهُمْ وَنَقَلَ الْمَاوَرْدِيُّ فِيهِ وَجْهَيْنِ كَالْحَيَّةِ وَقَطَعَ الشَّيْخُ نَصْرٌ الْمَقْدِسِيُّ بِأَنَّ لَهُ نَفْسًا سَائِلَةً

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved