Amalan dan Doa

Apakah Terinjak Kotoran Cicak Bisa Membatalkan Wudhu? Ini Penjelasan Lengkapnya

Apakah Terinjak Kotoran Cicak Bisa Membatalkan Wudhu? Ini Penjelasan Lengkapnya

Editor: Nur Pratama
wikimedia
Ilustrasi cicak 

“Adapun cicak, maka para jumhur ulama (Syafi’iyyah) berpendapat bahwa ia termasuk hewan yang tidak mengalir darahnya.

Di antara yang menegaskan hal tersebut adalah Syaikh Abu Hamid dalam Ta’liq-nya, Al Bandaniji, Al Qadhi Husain, penulis kitab Asy Syamil, dan selain mereka.

Dan dinukil dari Al Mawardi bahwasanya dalam hal ini ada dua pendapat, sebagaimana ular. Dan Syaikh Nashr Al Maqdisi menguatkan bahwa cicak itu memiliki darah yang mengalir”

Kedua, Kotoran Cicak Digolongkan sebagai Najis yang Dimaafkan

Kotoran cicak itu dihukumi ma’fu atau kotoran yang dimaafkan.
Sehingga tidak perlu disucikan, cukup dibersihkan saja.

Sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab Hasyiyah Qolyubi juz 1 halaman 209:

(ويعفى) أي في الصّلاة فقط، أو فيها وغيرها ما مرّ على عامر. قوله: (عن قليل دم البراغيث) ومثله فضلات ما لا نفس له سائلة. قال شيخ شيخنا عميرة ومثله بول الخفّاش، كما في شرح شيخنا ورجّح العلّامة ابن قاسم العفو عن كثيره أيضا. قال وذرقه كبوله، وقال تبعا لابن حجر، وكذا سائر الطّيور، ويعفى عن ذرقها وبولها، ولو في غير الصّلاة على نحو بدن أو ثوب قليلا أو كثيرا رطبا أو جافّا ليلا أو نهارا لمشقّة الاحتراز عنها فراجعه مع ما ذكروه في ذرق الطّيور في المساجد

“Imam Ibnu Qasim berpendapat bahwa kotoran kelelawar sama halnya seperti kencingnya, pendapat beliau ini mengikuti Imam Ibnu Hajar, dan hal ini sama dengan jenis burung yang lainya.

Kotoran dan air kencingnya hukumnya dima’fu meskipun itu terjadi dalam selain shalat seperti terkena pada badan atau baju, baik najisnya sedikit atau banyak, basah ataupun kering, dan malam atau siang dikarenakan sulit untuk menjaganya, dan apa yang telah tertuturkan tadi itu hukumnya sama (dima’fu) dengan kotoran burung yang berada di dalam masjid.”

Saat seseorang sudah berwudhu ada sebagian yang mungkin tak paham tentang apa sebab batalnya wudhu.

Seseorang pun sempat menanyakan hal ini kepada Ustadz Adi Hidayat.

"Apakah saat kita menginjak tanah telanjang kaki dalam keadaan berwudhu itu dapat membatalkan wudhu tersebut?"

Ustadz Adi Hidayat pun menjelaskan mengenai hal tersebut.

Ia mengatakan bahwa hal tersebut tidak membatalkan wudhu.

"Tidak, telanjang kaki itu maksudnya tidak pakai alaskan, tidak pakai sendal tidak pakai sepatu, tidak tidak batal, Walaupun bahkan kaki itu menginjak kotoran," jelasnya.

Ia mencontohkan, semisal seseorang sudah berwudhu kemudian menginjak kotoran kucing, maka hal tersebut tidak membatalkan wudhu.

"Misal ada kotoran kucing keinjak, anda sedang berwudhu itu tidak batal yang ada bersihkan najisnya, cuci kaki anda panstikan kotoran kucingnya hilang," katanya.

 

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Apakah Menginjak Kotoran Dapat Membatalkan Wudhu? Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat, 

Artikel ini telah tayang di TribunPalu.com dengan judul Apakah Kotoran Cicak Itu Najis? Simak Penjelasan Ulama Berikut Ini, 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved